TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri

Motif pelaku mengancam presiden masih didalami

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Hermawan Susanto (HS), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko 'Jokowi' Widodo saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (10/5) lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.

"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," jelas Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

1. Pelaku sedang bersantai saat diciduk polisi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Ade mengungkapkan, Hermawan kala itu sedang bersantai saat diciduk pihak kepolisian. Ia juga sempat syok, namun akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

"Saat ditangkap di rumah bude (tante) nya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'saya pak Hermawan'," ungkap Ade.

"Lalu akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor," lanjut Ade.

Baca Juga: Polisi Tangkap HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

2. Pelaku menyimpan barang bukti di kediamannya di kawasan Palmerah

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu kata Ade disimpan oleh Hermawan di kediamannya di kawasan Palmerah.

"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," jelas Ade.

3. Motif pelaku mengancam presiden masih didalami

Dok.IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa pihaknya masih terus memeriksa Hermawan secara intensif guna mengetahui motif ancaman terhadap presiden tersebut.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," kata Ade.

Akibat perbuatannya, Hermawan dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," sambung Ade.

Baca Juga: Komentar Sandiaga soal Penangkapan Pendukungnya Ancam Penggal Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya