TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penahanan Mustofa Nahrawardaya Ditangguhkan

Ia akan tetap aktif di medsos, namun akan bersikap kritis

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Tersangka Kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian Mustofa Nahrawardaya dipastikan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Ia keluar, setelah sebelumnya Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bersedia menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Mustofa.

"Terima kasih atas doa teman-teman semuanya, dari banyak tokoh yang membidangi, dan akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana, yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik, nanti kita akan sampaikan semua di sana," ujar Mustofa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6).

"Yang penting, hari ini kami bersyukur karena besok kami harus ceramah di sebuah kota, ceramah Idul Fitri, ini sebuah berkah bagi saya untuk Lebaran tahun ini," sambungnya.

Baca Juga: Akun Twitter Mustofa Nahrawardaya Sudah Lama Dipantau Polisi

1. Mustofa akan tetap aktif di medsos, namun akan bersikap kritis

Twittter @akuntofa

Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasionak (BPN) Parabowo-Sandiaga itu mengatakan, dirinya akan tetap aktif di media sosial (medsos) usai penahanannya ditangguhkan.

"Karena itu dunia saya, jadi tetap aktif lah. Jadi kita tidak boleh meninggalkan. Cuma saya agak mengatur supaya bisa diterima semua pihak, jadi tidak membuat kita dipanggil oleh polisi," kata Mustofa.

Ia juga mengaku, akan bersikap kritis sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tetap kritis harus garis lurus ya. Kita tidak boleh melanggar Undang-Undang, tidak boleh melanggar KUHP, nggak boleh melanggar Undang-Undang ITE, itu sudah pasti. Saya pun melakukan itu sebelumnya," jelasnya.

2. Mustofa minta kepolisian membimbing para aktivis medsos

Twitter/@akuntofa

Tak hanya itu, Mustofa juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membimbing para aktivis media sosial agar tak menyalahi aturan.

"Supaya semua aktivis media sosial ini bisa mengendalikan diri selama Ramadan, selama Pemilu. Saya bilang, kenapa sih tidak diadakan pertemuan supaya yang lain-lain juga hati-hati. Tapi nanti setelah ini akan kita adakan pertemuan rutin, teman-teman aktivis media sosial. Bagaimana pun polisi bertanggung jawab menjadi pengingat, sebagai pembimbing, pembina," ungkap Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa menuturkan, tidak ada persyaratan dari kepolisian dalam menangguhkan penahanannya tersebut.

"Nggak ada (syarat) lah. Namanya penangguhan ya, ya enggak boleh lari, meninggalkan Indonesia. Ya, nggak boleh kita melakukan kejahatan lainnya. Pokoknya nggak boleh melakukan pidana.Kita menghormati aturan itu," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mustofa, Djuju Purwantoro mengatakan, polisi hingga saat ini belum mewajibkan kliennya itu untuk wajib lapor.

"Tidak, sampai hari ini belum. Tidak diwajibkan adanya wajib lapor. Kita menunggu proses hukum selanjutnya," ujar Djuju.

Baca Juga: Waketum Gerindra Jamin Penangguhan Penahanan Mustofa dan Lieus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya