TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Rasial Mahasiswa Papua

Salah satunya Mak Susi, diduga melakukan ujaran kebencian

IDN Times/Lia Hutasoit

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) hari ini memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan ujaran rasialis mahasiswa Papua di Surabaya.

Dimana sebelumnya, sejak Sabtu (24/8) sudah ada sembilan saksi dari ormas, petugas kecamatan, hingga masyarakat setempat yang diperiksa. Sedangkan, pada Selasa (27/8), ada tujuh saksi yang diperiksa.

"Hari ini kita akan periksa lima lagi. Berarti ada 21 saksi yang kita akan periksa," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

1. Polda Jatim segera ungkap siapa saja yang menjadi tersangka rasialis

IDN Times/Axel Jo Harianja

Tak hanya itu, Barung mengungkapkan, pihaknya akan segera mengumumkan siapa yang menjadi tersangka ujaran kebencian tersebut.

"Nah, dari 21 saksi itu tentunya yang di tunggu siapa sebenarnya tersangka yang sesuai video yang beredar. Kita akan umumkan tentunya Kapolda (Jatim) akan mengumumkam (dalam) satu-dua hari," ungkap Barung.

Baca Juga: Mak Susi Penuhi Panggilan Polda Jatim, Akui Tak Wakili Ormas

2. Polda Jatim terbuka dalam menginvestigasi kasus yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya

IDN Times/Galih Persiana

Barung menegaskan, dalam menginvestigasi kasus yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya, pihaknya selalu terbuka dan transparan baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan .

Ia kemudian mencontohkan, terkait tiga selongsong peluru yang ditemukan di Asrama Papua, selongsong peluru itu bukan milik Polri.

"Sementara, yang kami komentari adalah memang benar ada penembakan gas air mata, dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Terhadap kasus yang terjadi penemuan selongsong peluru bukan dari kami," tegas Barung.

3. Tri Susanti jadi salah satu saksi yang diperiksa

ANTARA News/Istimewa

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus rasialisme ialah koordinator lapangan demonstrasi Tri Susanti alias Susi.

Sebelumnya, pengacara Mak Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, kliennya akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

"Posisi kita dimintai keterangan sesuai Pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," kata Sahid, saat dihubungi, Selasa (27/8).

Baca Juga: Mak Susi Jadi Tersangka Kasus Hoaks Mahasiswa Papua di Surabaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya