TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Jakarta Timur

Anggota PPSU meninggal akibat tabrak lari

Facebook.com/AniesBaswedan

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan, pihaknya akan ikut membantu Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, memburu pelaku tabrak lari anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau petugas kebersihan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada pekan lalu.

Anggota pasukan Oranye bernama Naufal Rosyid menjadi korban tabrak lari pada Selasa (26/3) hingga meninggal dunia. Bahkan, hingga kini pelaku tabrak lari tak kunjung menyerahkan diri.

"Pasti lah membantu, tim asistensi," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

Baca Juga: Keluarga Penyapu Jalan Korban Tabrak Lari Dapat Santunan BPJS

1. Kasus sudah naik ke penyidikan

twitter.com/TMCPoldaMetro

Nasir mengatakan, polisi terus berupaya mencari pelaku tabrak lari itu. Pihaknya juga telah menaikkan kasus ini menjadi penyidikan.

"Proses sidik itu melibatkan semua Polri. Setelah dikirimkannya data kasus, maka bila ada info Polri melaksanakan lidik dan sidik secara sinergis," ujar dia.

Nasir menjelaskan dalam proses penyidikan pihaknya juga memeriksa jalan di sekitar lokasi kejadian dengan pantauan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini polisi masih kesulitan mendeteksi jenis kendaraan serta nomor polisi pelaku tabrak lari.

Sejauh ini, menurut Nasir, polisi telah memeriksa rekan kerja Naufal dan keluarganya. "Sudah periksa dua orang dari rekan kerja sesama PPSU. Soni Hadi Utomo dan Triwahyono. Mereka diambil keterangan pada Minggu (31/3)," kata Nasir.

2. Pelaku terancam lima tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Nasir menyebutkan polisi menyayangkan tindakan pelaku yang melarikan diri. Pelaku bisa terancam lima tahun penjara, karena tak kunjung menyerahkan diri usai tabrak lari.

"Bisa dikenakan Pasal 312 terkait tabrak lari junto 310 ayat 3 terkait menabrak hingga korban meninggal, pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan hukuman kurungan lima tahun, dendanya Rp10 juta," kata dia.

Baca Juga: Kisah Haru Anies Baswedan saat Bawa Keranda Jenazah Penyapu Jalan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya