TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Hidup Mewah, Pengamat: Ada Pendapatan di Luar Gaji 

Polisi harus melaporkan LHKPN saat naik pangkat

polri.go.id

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan surat telegram rahasia (TR) tentang peraturan kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan bukan rahasia lagi jika anggota Polri banyak yang bergaya hidup mewah.

"Sangat terlihat dari gaya hidup para Ibu-ibu Bhayangkari yang sering kali menggunakan barang-barang mewah, pelesiran ke luar negeri. Tak hanya Ibu-ibu Bhayangkari-nya, Bapak-bapaknya pun demikian," kata Bambang saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Rabu (20/11).

1. Polisi harus melaporkan LHKPN saat naik pangkat

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bambang menilai semua anggota Polri harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat naik pangkat. Sehingga, pertambahan kekayaan dari sebelum dan setelah menjabat dapat dilihat publik.

"Percuma kalau tidak bermewah-mewah tetapi pungli dan penyalahgunaan kewenangan jalan terus," katanya.

Bambang menilai positif aturan yang dikeluarkan tersebut. Meski begitu, itu semua harus ditindak lanjuti dengan kebijakan yang lebih substansial.

"Yang lebih mengena dan berkesinambungan. Bukan hanya lantang di awal-awal tetapi lemas ke depannya," ujarnya.

2. Polisi diduga memiliki pendapatan lebih besar di luar gaji

Ilustrasi uang rupiah - IDN Times/Helmi Shemi

Bambang melanjutkan, pendapatan aparat negara sudah terukur. Bahkan, ada aturan yang mengikat bagi Kepolisian yang akan menjalankan bisnis di luar tugasnya. Ia pun mempertanyakan, dari mana biaya kemewahan para polisi tersebut.

"Artinya ada pendapatan di luar gaji yang jauh lebih besar untuk biaya bermewah-mewah. Dari mana? Yang punya bisnis keluarga mungkin bisa, tetapi tak banyak yang seperti itu,'' jelas Bambang.

Bambang kembali menegaskan harus ada kebijakan yang lebih substansial, misalnya kewajiban melaporkan laporan kekayaan secara insidentil.

"Bila tidak, ya kebijakan tersebut hanya akan jadi pencitraan, simbolis saja. Tidak akan bermewah-mewah saat acara-acara resmi, tetapi di luar itu mereka akan jalan terus," ucap Bambang.

3. Polisi yang terbukti melanggar aturan itu bakal dicopot

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhamammad Iqbal, mengatakan pihaknya tak segan mencopot anggotanya jika terbukti melanggar aturan tersebut.

"Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi (penurunan jabatan), pencopotan jabatan," katanya di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/11) kemarin.

Iqbal mencontohkan, apabila anggota Polri mengekspos hal-hal yang positif di media sosial, maka mereka akan mendapat penghargaan.

"Tapi, kalau menampilkan sepeda motor, mobil, walaupun itu pinjam, akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada anggota Polri," ujar Iqbal.

Baca Juga: Langgar Aturan Bergaya Hidup Mewah, Polri Ancam Copot Anggotanya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya