Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Bentrok Antar Warga di Mesuji
Akibat bentrokan, empat orang tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, Polda Lampung telah memeriksa sekitar 29 orang terkait peristiwa bentrok antarwarga di Mesuji, Lampung, Rabu (17/7) lalu.
"Saksi ada 29 yang diperiksa. Ini juga sudah diupayakan pemerintah setempat untuk bagaimana menyosialisasikan kembali tentang lahan tersebut. Artinya tidak boleh ada orang yang mengelola lahan tersebut secara ilegal," jelas Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Baca Juga: Amankan Mesuji, Polda Lampung dan Sumsel Lakukan 3 Hal Ini
1. Belum ada tersangka atas peristiwa itu
Lebih lanjut, polisi kata Asep, belum dapat menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
"Sampai hari ini dari Polda Lampung belum ada tersangka yang ditetapkan," kata Asep.
Asep sebelumnya mengungkapkan, bentrokan warga itu dipicu karena adanya lahan yang merupakan bagian dari hutan lindung, namun dikelola oleh sekelompok warga Mesuji. Menurut Asep, hutan lindung itu seharusnya tidak boleh dikelola oleh warga.
Untuk mencegah terulangnya bentrokan, sebanyak 500 personel gabungan TNI/Polri disiagakan di lokasi kejadian. Pengamanan juga dibantu oleh tokoh agama dan masyarakat setempat, untuk meredam potensi konflik .
Baca Juga: Antisipasi Bentrok Susulan Mesuji, 500 Personel TNI Polri Dikerahkan