TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Sudah Mengetahui Keberadaan Veronica Koman

Veronica diketahui berada di luar negeri, di mana tepatnya?

Twitter.com/@veronicakoman

Jakarta, IDN Times - Polisi telah mengetahui keberadaan Veronica Koman, tersangka kasus dugaan provokasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Veronica berada di luar negeri.

"Sudah diketahui, tapi gak mungkin saya sampaikan. Itu masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Baca Juga: Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua, Siapa Veronica Koman?

1. Veronica dinilai menyebarkan berita hoaks lewat Twitter

Twitter.com/papua_satu

Dedi menerangkan, berdasarkan pengecekan jejak digital, Veronica menyebarkan berita hoaks melalui akun media sosial Twitternya. Konten-konten yang disebarkan juga bersifat provokatif.

''Sejak kejadian di Surabaya, ada (berita hoaks) mahasiswa yang meninggal, ada mahasiswa yang luka berat akibat tindakan represif aparat, padahal pada kenyataan tidak ada," ungkap Dedi.

Ketika ditanyai lebih lanjut di manakah keberadaan Veronica, Dedi kembali menegaskan hal itu tidak dapat diungkapkan.

"Ya gak boleh disebutin. Kalau disebutin nanti malah (Veronica) kabur ke mana," tegasnya.

"Interpol nanti akan mengirim surat juga kepada negara, di mana yang bersangkutan (Veronica) dideteksi," sambungnya.

2. Siapa sebenarnya Veronica Koman?

Twitter/@veronicakoman

Dilansir dari berbagai sumber, perempuan kelahiran Medan, 14 Juni 1988 itu merupakan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengacara publik bagi isu-isu Papua, pencari suaka dan pengungsian internasional.

Veronica juga menjadi Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya. Lulusan Hukum Internasional salah satu Universitas di Jakarta ini, pernah membantu pengungsi atau pencari suaka dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.

Hal itu dilakukan Veronica, demi membantu mereka mendapat status pengungsi seperti dengan ketentuan yang ditetapkan UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).

Baca Juga: Veronica Koman Tersangka, Amnesty International Angkat Bicara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya