TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Gas di Langkat

30 orang tewas atas peristiwa tersebut

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa kebakaran pabrik korek gas di Desa Sambirejo, Kelurahan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Jumat (21/6) lalu.

Polisi, kata Dedi, juga telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi seperti pemilik rumah, dan juga pengontrak rumah.

"Untuk tersangka saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka atas nama B, selaku manajer, sekaligus dia yang mengontrak rumah. Kemudian L, ini masih kaitan juga dengan bagian personalia di PT. Kiat Unggul. Kemudian IW, di sini masih didalami, soalnya yang bersangkutan adalah warga Jakarta Barat,'' kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6).

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Pabrik Korek Gas di Langkat yang Tewaskan 30 Orang

1. 30 orang tewas atas peristiwa tersebut

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi menjelaskan, peristiwa itu pun mengakibatkan 30 orang tewas. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, 30 orang itu terdiri dari 25 orang dewasa dan juga lima orang anak-anak. Jenazah pun juga telah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Untuk jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sebagian besar sudah dimakamkan oleh pihak keluarga," jelas Dedi.

Untuk kerugian materiil, lanjut Dedi, ada kendaraan roda dua sebanyak 11 unit. Untuk rinciannya pun masih dirinci secara keseluruhan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, ada sepotong kayu, sisa mancis (korek gas), gembok dan gerendel pintu.

"Sementara kepada tiga tersangka tersebut dijerat untuk pasalnya pasal 359 KUHP jo pasal 188 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Tersangka) sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran," sambung Dedi.

2. Pelaku kemungkinan dijerat pasal lainnya

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Ketika ditanyai awak media apakah para tersangka akan disangkakan pasal mempekerjakan anak-anak di bawah umur, Jenderal Bintang satu ini menilai hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi. Jika cukup bukti, maka para tersangka akan dijerat pasal tersebut.

"Nanti dari penyidik akan berkoordinasi. Satu dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat, kemudian juga akan berkomunikasi dengan KPAI setempat," ucap Dedi.

Terkait apakah izin dari cabang-cabang pabrik itu akan dicabut ataupun tidak, hal itu kata Dedi akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Nanti diasesmen apakah dicabut, dibekukan, atau dihentikan itu semua Pemerintah Daerah. Polri dalam hal ini menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," tegas Dedi.

Baca Juga: 30 Wanita Jadi Korban, Aparat Diminta Usut Tuntas Kebakaran Langkat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya