TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Keluar Masuk Jakarta Tak Punya SIKM Langsung Diputar Balik

#NewNormal Palsukan SIKM bisa dipenjara 12 tahun

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika tidak ada, mereka langsung diputar balik.

"Jika dalam satu mobil dengan penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang, maka pilihannya adalah si pembawa SIKM boleh turun tapi yang lainnya harus putar balik, atau semuanya putar balik," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

Baca Juga: Ini Sanksi Jika Gak Bisa Tunjukkan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta

1. Jika memaksa tetap masuk Jakarta, harus menjalani karantina

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ahmad mengatakan, jika ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SKIM, mereka harus menjalani karantina.

"Selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta," jelasnya.

2. Palsukan SIKM bisa dipenjara 12 tahun

(IDN Times/Mia Amalia)

Pemprov DKI Jakarta mengancam masyarakat yang terbukti memalsukan SIKM Jakarta dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp12 miliar.

Hal tersebut tertulis dalam situs corona.jakarta.go.id.

"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian informasi yang dikutip IDN Times pada Selasa (26/5).

3. Hanya 11 sektor usaha yang bisa mendapatkan SIKM

Cara mendapat surat izin keluar masuk (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Masyarakat yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor pekerjaan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Selain SIKM, syarat lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak masuk ibu kota adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.

Baca Juga: Situs Pengajuan SIKM Sedang Perbaikan, Pemohon Diminta Kirim E-mail

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya