TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Masih Mengkaji Pelaporan Terhadap Abdul Somad

Ustaz Absul Somad dilaporkan tiga pihak

Instagram/@ustadzabdulsomad

Jakarta, IDN Times - Kasubdit II Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Ricky Naldo Chairul, mengatakan pihaknya sudah menerima pelaporan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait dugaan penistaan agama. Menurut Ricky Naldo, laporan tersebut masih dikaji oleh Kepala Biro Pembinaan dan Operasional (Karo Bin Ops).

"Apakah itu (laporan) memenuhi unsur ITE atau tidak sedang dikaji di Karo Bin Ops. Kalau misalnya memenuhi unsur ITE-nya, baru diserahkan ke siber. Tapi kalau tidak memenuhi unsur ITE, biasanya diserahkan ke Pidum (Pidum)," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Dianggap Nistakan Agama, Ini Respons MUI

1. Laporan terhadap UAS akan ditarik menjadi satu

IDN Times/Axel Jo Harianja

Tak hanya dilaporkan ke Bareskrim, UAS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menanggapi hal itu, Ricky Naldo menjelaskan, laporan itu biasanya akan ditarik menjadi satu dan ditangani oleh satu pihak.

"Jadi, nanti kita tunggu keputusan pimpinan saja. Apakah ditangani oleh tim, apakah ditangani oleh gabungan, apakah ditangani oleh per direktorat," jelasnya.

2. UAS akan tetap diperiksa

IDN Times/Istimewa

Ricky Naldo mengungkapkan, Direktorat Siber Bareskrim (Ditsiber) Mabes Polri, biasanya hanya mengusut dari sisi penyebar konten yang dianggap meresahkan masyarakat.

"UAS-nya yang memberikan ceramah, bukan ditangani oleh Siber. Karena bukan dia kan yang menyebarkan (video)," ungkapnya.

Meski begitu, UAS kata dia, akan tetap dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Tapi itu nunggu. Nunggu kajiannya dulu. Kalau misalnya memenuhi unsur ITE, akan ditangani oleh siber. Karena kan, yang ITE-nya lain tersangkanya, yang menyebarkan bukan yang bersangkutan," ucapnya.

3. UAS dilaporkan tiga pihak

IDN Times/Axel Jo Harianja

Publik digegerkan dengan video ceramah Abdul Somad (UAS) yang dianggap melakukan penistaan agama. Dalam potongan video yang beredar di media sosial Twitter itu, UAS mengungkit soal hukum melihat salib, setelah mendapat pertanyaan yang tertulis pada selembar kertas.

Buntut penyebaran video yang kabarnya diambil saat UAS ceramah di Pekanbaru itu, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelapor yang pertama adalah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI, Korneles Jalanjinjinay, menjelaskan pernyataan UAS dinilai menghina simbol salib. Dalam video itu, UAS kata Korneles, menyebut salib berisikan jin atau setan.

Menurut Korneles, pihaknya melaporkan UAS bukan ingin mengomparasikan dengan berbagai macam kasus yang sudah pernah terjadi terkait penghinaan terhadap simbol agama. Melainkan, demi ketertiban publik.

"Ini karena dasarnya konstitusional. Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan menghargai dan menghormati setiap agama masing-masing. Jadi titik beratnya di sini," jelas Korneles.

Laporan GMKI telah diterima dengan nomor polisi LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tanggal 19 Agustus 2019. Dia pun berharap, UAS secepatnya diperiksa oleh pihak kepolisian. UAS disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.

4. Tak hanya UAS, penyebar video juga dilaporkan

IDN Times/Istimewa

Selain itu, seorang Dosen bernama Manotar Tampubolon juga melaporkan hal yang sama. Namun, bukan hanya UAS, dirinya juga melaporkan penyebar video tersebut. Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar.

"Ini kan kelengkapan supaya lebih sempurna. Karena, kalau yang kita monitor kemarin yang di NTT itu hanya Pasal 156 A. Tetapi ini kan ada yang memposting. Siapa yang memposting itu, itu yang kita laporkan supaya tidak sembarangan memposting," ujar Osner.

Menurut Osner, video yang tersebar di media sosial Twitter itu membuat resah seluruh elemen masyarakat. Hal itu lah yang membuat kliennya melaporkan pihak yang diduga melakukan penyebaran video tersebut.

Laporan Manotar telah diterima dengan nomor polisi LP/B/0724/VIII/2019/BARESKRIM tanggal 19 Agustus 2019. Pihak terlapor ialah UAS, dan pemilik akun YouTube FSRMM TV.

UAS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian/hatespeech melalui media elektronik, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2).

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Dianggap Nistakan Agama, Ini Respons MUI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya