TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Pengangkatan Boy Rafli Amar Jadi Kepala BNPT Sudah Sesuai UU

IPW menilai penunjukkan Boy Rafli maladministrasi

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pengangkatan Irjen Pol. Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sesuai Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Boy Rafli yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Wakalemdiklat) Polri, menggantikan Komjen Pol. Suhardi Alius. Suhardi kini dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

"Kapolri hanya mengusulkan, tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5).

Baca Juga: Boy Rafli Amar Gantikan Suhardi Alius Jadi Kepala BNPT

1. Susunan jabatan di Polri ditentukan oleh Kapolri

Eks Kepala BNPT Komjen (Pol) Suhardi Alius (IDN Times/Santi Dewi)

Argo mencontohkan, dalam Pasal 25 ayat (1) UU itu disebutkan, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

"Pada ayat (2), ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri," ungkap Argo.

2. Kompolnas sebut penunjukkan Boy Rafli jadi Kepala BNPT sesuai prosedur

IDN Times/ Muhamad Iqbal

Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai, penunjukan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT tak ada yang menyalahi aturan.

"Itu kan sesuai administrasi mutasi Polri berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena baik beliau (Boy) maupun Pak Suhardi Alius, masih jadi anggota Polri," ujarnya.

Dia mencontohkan, ketika Kepala Bulog Budi Waseso masih menjadi Kepala BNN dan memasuki masa pensiun, perannya digantikan oleh Komjen Pol. Heru Winarko. Pergantian tersebut juga tetap melalui mekanisme surat telegram rahasia (STR).

“Sedangkan secara ketatanegaraan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dengan melalui Keppres," ucap Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menegaskan, penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui STR Kapolri, sudah sesuai prosedur.

3. IPW sebut penunjukkan Boy Rafli jadi Kepala BNPT maladministrasi

(Wadah Pegawai KPK bertemu dengan Kepala BNPT) Dokumentasi Wadah Pegawai KPK

Pada Jumat (1/5) lalu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, penunjukkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT adalah sebuah maladministrasi. Neta menilai, tindakan Idham melampaui wewenangnya dan mengintervensi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang Presiden. Bahkan, Presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang," kata Neta, Minggu (3/5).

Neta mencontohkan, ketika Irjen Pol. Ansyaad Mbai menjabat sebagai Kepala BNPT periode 2011 - 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperpanjang masa jabatannya. Meski kala itu Ansyaad sudah pensiun dari Polri, dia tetap menjabat sebagai Kepala BNPT.

"Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Ada apa dengan Kapolri?" ungkap Neta.

Baca Juga: Bukan Penjara, BNPT Sediakan Kamar Bintang Tiga untuk WNI Eks ISIS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya