Polri Sebut Dugaan Perusakan Buku Merah di KPK Tak Terbukti
Pengusutan kasusnya akhirnya dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menanggapi soal kasus perusakan barang bukti untuk kasus pengusaha Basuki Hariman yang disebut buku merah. Kasus ini kembali mencuat setelah koalisi media di bawah Indonesia Leaks merilis bukti terbaru berupa rekaman kamera CCTV di ruang kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 9.
Dalam rekaman kamera CCTV itu, terlihat lima penyidik Polri yang bertugas di KPK tengah membawa barang bukti buku merah. Dua penyidik di antaranya yakni Roland Ronaldy dan Harun, terekam jelas telah merusak buku merah yang memuat data aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk ke eks Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Keduanya menghapus tulisan di buku merah itu dengan menggunakan tip ex. Sedangkan, tiga penyidik asal Polri lainnya yakni Ardian Rahayudi, Hendri Susanto Sianipar dan Rufriyanto Maulana Yusuf menyaksikan aksi perusakan itu.
Laporan itu dirilis pada (17/10) lalu jelang berakhirnya masa kerja tim teknis kepolisian yang menangani kasus teror Novel Baswedan. Lho, apa kaitannya perusakan buku merah dengan teror terhadap Novel?
Menurut laporan Indonesia Leaks, kasus buku merah itu memuat motif yang jelas sehingga penyidik senior komisi antirasuah tersebut diteror hingga indera penglihatannya nyaris buta. Apalagi Novel mengaku sempat bertemu dengan Tito pada 4 April 2017 lalu di rumah dinasnya. Ia mengklarifikasi kepada mantan Kapolda Metro Jaya itu bahwa komisi antirasuah tidak menyasar dirinya secara sengaja. Namun, karena dilengkapi barang bukti.
Polri memang sempat meminta barang bukti buku merah dan rekaman CCTV dari KPK, karena mereka mengusut dugaan pelanggaran perusakan barang bukti. Lalu, bagaimana perkembangannya?
Iqbal tegas mengatakan kasus itu sudah selesai. Gelara perkara sudah dilakukan pada 31 Oktober 2018 dan tidak ditemukan pelanggaran.
"Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," kata Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/10).
Wah, apakah artinya kasus dugaan pelanggaran perusakan barang bukti itu dihentikan oleh Polri?
Baca Juga: Penyidik Polri yang Bertugas di KPK Terekam CCTV Rusak Buku Merah
1. Polri tak menemukan bukti personelnya telah merusak buku merah
Iqbal menegaskan dalam gelar perkara tersebut, ketiga lembaga itu memastikan tak menemukan adanya dugaan pengerusakan barang bukti terkait kasus yang dihadapi Basuki Hariman dan Ng Fenny. Mereka diduga memberikan uang suap kepada bekas Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata dia.
Padahal, selain ditujukan untuk Patrialis Akbar, adapula data di buku merah tersebut berisi catatan aliran dana yang diduga bagi Tito Karnavian.
Baca Juga: KPK Tak Khawatir Buku Merah Disita oleh Polda Metro Jaya