Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Investasi Bodong KSP Indosurya
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus investasi bodong kembali terjadi. Kasus terbaru adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar dana nasabah. Padahal pada 2018, dana kelolaan koperasi ini mencapai Rp10 triliun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HS dan SA," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles, Polisi Kembali Sita Uang Rp4,1 Miliar
1. Disangkakan melanggar Undang-Undang Perbankan
Asep enggan menjelaskan apa jabatan kedua tersangka tersebut. Penetapan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya dan manajemen KSP Indosurya.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI), diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar," ungkap Asep.
Baca Juga: Situs Investasi Bodong Binomo Muncul Lagi Meski Diblokir