PSBB Transisi DKI Berlaku, Ini Bedanya Pergub 79 dengan 101 Tahun 2020
Ada lima pasal yang mengalami perubahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, mulai Senin, 12 Oktober hingga Minggu, 25 Oktober 2020.
Selama PSBB transisi, ada sejumlah aturan yang diterapkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 101 Tahun 2020, yang diteken gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Aturan itu menjelaskan tentang perubahan atas Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Setidaknya, ada lima pasal yang mengalami perubahan. Apa sajakah itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: 10 Tempat Boleh Buka Selama PSBB Transisi, Ini Protokol Lengkapnya
1. Ketentuan ayat (1), ayat (4) dan ayat (8) Pasal 8 diubah
Ada beberapa pasal yang diubah dalam Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020, yang berlaku pada Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020.
Berikut perbedaan aturan dari kedua peraturan gubernur tersebut:
Pergub Nomor 79 Tahun 2020
Pasal 8 ayat (1)
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. membentuk Tim Penanganan COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
1. pimpinan;
2. bagian kepegawaian;
3. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4. petugas kesehatan,
dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata;
b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;
d. mewajibkan pekerja menggunakan masker;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. menyediakan hand sanitizer;
h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
i. tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;
k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;
l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
n. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19;
o. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19; dan
p. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
q. melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di tempat kerja; dan
r. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan kontak erat;
s. memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 ayat (4)
Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada perkantoran swasta dan tempat kerja;
b. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya; dan
c. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya,
dengan pendampingan dari unsur Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Pasal 8 ayat (8)
Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan oleh:
a. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk tempat kerja;
b. Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri; dan
c. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan/atau TNI.
Pergub Nomor 101 Tahun 2020
Pasal 8 ayat (1)
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. membentuk Tim Penanganan COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
1. pimpinan;
2. bagian kepegawaian;
3. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4. petugas kesehatan,
dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;
d. mewajibkan pekerja menggunakan masker;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. menyediakan hand sanitizer;
h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
i. tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;
k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;
l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
n. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19;
o. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan
p. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
Pasal 8 ayat (4)
Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada perkantoran swasta dan tempat kerja;
b. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya; dan
c. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industi dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya, dan dapat didampingi dari unsur Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/ atau TNI.
Pasal 8 ayat (8)
Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan oleh:
a. Satpol PP pada perkantoran milik pemerintah;
b. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada perkantoran milik swasta dan tempat kerja;
c. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan; dan
d. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan, dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan atau TNI.
Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan