Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini
Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menolak eksepsi Ratna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan, Senin (19/3). Pada sidang hari ini, diagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang pagi ini. Menurut jadwal, sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
"Iya siap dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan putusan sela," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Usai Persidangan: InsyaAllah Prabowo Menang
1. JPU menyatakan eksepsi pengacara sudah di luar materi eksepsi
Dalam sidang dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi pengacara Ratna sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan eksepsi pengacara sudah di luar pokok materi eksepsi.
"Kami Penuntut Umum dalam hal ini memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum melampaui batas ruang lingkup eksepsi, sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk pokok materi perkara," kata jaksa Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Baca Juga: 4 Permohonan Jaksa kepada Hakim di Sidang Ratna Sarumpaet