TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sayat Leher Penumpang TransJakarta, Polisi: Pelaku Alami Depresi

Pelaku dibawa ke RS Polri untuk tes kejiwaan

Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang wanita berusia 37 tahun yang menyayat leher seorang penumpang TransJakarta. Penumpang yang bernama Novita Geraldine (25) disayat saat di jembatan penyeberangan orang (JPO) Olimo, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (26/1/)

"Pelaku diduga menyayat leher korban NGT (Novita) dengan menggunakan kuku bagian telunjuk," jelasnya dalam Konferensi Pers di Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (28/1).

1. Pelaku ditangkap di sekitar lokasi kejadian

Konpers Pelaku Penyayatan (Dok. Humas Polsek Taman Sari)

Ghafur menjelaskan, pelaku berinisial YAT alias YHY ditangkap di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak bekerja dan merupakan tunawisma.

"Serta berdasarkan penelusuran bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sedang mengalami depresi," ujar Ghafur.

Baca Juga: Penumpang TransJakarta Disayat Orang Tak Dikenal, Leher Terluka

2. Kronologi penangkapan pelaku

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Rango siregar mengatakan, pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai melihat informasi di media sosial. Setelah melakukan olah TKP, polisi kemudian menuju ke rumah sakit (RS).

"Dan dari rumah sakit kita mendapatkan titik terang terkait pengobatan korban yang mengalami luka. Setelah korban diketahui, kami memandu korban untuk membuat Laporan Polisi di Kantor Polsek Taman Sari," ungkap Rango.

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar, keterangan dari Novita dan dari rekaman CCTV.

"Berangkat dari hasil temuan informasi tersebut anggota kami langsung bergerak cepat untuk menelusuri tempat kejadian dan Alhamdulilah pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi," ujar Rango.

3. Pelaku dibawa ke RS Polri untuk tes kejiwaan

Dok.IDN Times/Istimewa

Rango menuturkan, pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diinterogasi. Pelaku melakukan aksinya secara spontan dikarenakan depresi yang dialaminya.

"Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke RS Polri untuk dilakukan observasi melalui Dokter Kejiwaan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tuturnya.

4. Masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban kejahatan

Konpers Pelaku Penyayatan (Dok. Humas Polsek Taman Sari)

Ghafur menambahkan, masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak takut saat menggunakan angkutan umum dan JPO.

"Pihak Kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat menggunakan fasilitas umum.

Masyarakat juga diminta untuk segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya peristiwa kejahatan.

"Kami dari pihak kepolisian mengoptimalkan upaya preventif guna menjamin keamanan dan kenyamanan khususnya di wilayah Hukum Polsek Metro Taman Sari," ungkapnya.

Baca Juga: TransJakarta: Serangan Silet Terjadi di JPO, Bukan di Halte Busway

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya