TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama Pandemik COVID-19, Gak Ada Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Pelayanan SIM di DKI Jakarta ditunda sementara

Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat (2019)

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan, pihaknya memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini akibat meningkatnya korban virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

"Selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Istiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4).

1. Pajak kendaraan diatur masing-masing Pemda

IDN Times/Bagus F

Lebih lanjut, Istiono mengatakan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing Pemerintah Daerah.

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," jelas mantan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung ini.

2. Pelayanan SIM di DKI Jakarta ditunda sementara

Dok. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta dihentikan sementara.

"Pelayanan perpanjangan SIM DKI kita tutup sampai tanggap darurat selesai atau sampai tanggal 29 Mei (2020). Untuk SATPAS di Tangerang, Depok Bekasi silahkan tanyakan ke Polres masing-masing," katanya kepada IDN Times, Kamis (26/3) lalu.

Penghentian pelayanan SIM di DKI terhitung sejak Selasa (24/3) lalu. Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"SIM keliling juga tutup. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya