Selama Pandemik COVID-19, Gak Ada Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Pelayanan SIM di DKI Jakarta ditunda sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan, pihaknya memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini akibat meningkatnya korban virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Istiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4).
1. Pajak kendaraan diatur masing-masing Pemda
Lebih lanjut, Istiono mengatakan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing Pemerintah Daerah.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," jelas mantan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung ini.