TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Struktur Jabatan Baru Tuai Kritik, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Ada 19 jabatan atau bidang baru di KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, menambah 19 jabatan atau bidang baru. Hal ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penambahan struktur ini membuka ruang penambahan jabatan dan penghapusan beberapa jabatan. Bahkan, KPK disebut telah membahas perubahan struktur itu bersama Kemenpan RB dan Kemenkumham.

"Pada prinsipnya, pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi atau tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pascarevisi UU (KPK)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

1. Ini alasan KPK membentuk jabatan Kedeputian Pendidikan

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Dalam Perkom tersebut, KPK menambah jabatan berupa Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Menurutnya, hal itu bentuk respons terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," ucapnya.

Terkait jabatan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, lanjutnya, UU tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.

Alexander menjelaskan, tugas koordinasi dan supervisi sebelumnya memang sudah dikerjakan KPK. Namun, hal itu merupakan unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan.

"Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Pria yang akrab disapa Alex ini.

2. Perbedaan tugas Dewan Pengawas dan Inspektorat

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex mengatakan, fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI). Bidang ini bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Dia pun menjelaskan, pembentukan Dewas merupakan amanat Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019. Dewas bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Alhasil, sebagian tugas dan kewenangan PI kini telah diambil alih oleh Dewas.

"Pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat dan Direktorat PI dihapuskan. Sedangkan tugas Dumas tetap dilaksanakan dengan mengganti
nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat, di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data atau Inda sebagai pusat Big Data," ucap Alex.

3. Staf khusus dibentuk untuk mengganti fungsi penasihat

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam peraturan itu, KPK juga membentuk staf khusus. Posisi itu dibentuk untuk menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Staf khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis," ujar Alex.

Lima bidang strategis itu adalah bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan bisnis.

"Stafsus ini sifatnya tidak mengikat dan tidak harus lima posisi diisi. Proses rekrutmen terbuka. Statusnya stafsus bukan ASN, tapi lebih sebagai tenaga kontrak karena periodik saja," kata Alex.

4. KPK pastikan proses pengisian jabatan bakal transparan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex menuturkan, Perkom ini merupakan amanat dari Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Perkom ini, kata Alex, juga menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Sehingga, proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan," tuturnya.

Alex menambahkan, proses penyusunan Perkom ini sudah berlangsung sejak Maret 2020. Perkom ini telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.

"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Polri-Kejagung Serahkan Berkas, Akankah KPK Usut Kasus Joko Tjandra?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya