TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tagar Madam Bansos Trending di Twitter, Begini Respons KPK

Madam Bansos disebut sebagai petinggi di PDI Perjuangan

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Tagar Madam Bansos menjadi salah satu trending topic Twitter pada Kamis (21/1/2021) malam. Madam Bansos disebut-sebut sebagai petinggi PDI Perjuangan yang diduga menerima bagian terkait kasus suap bansos. Warganet juga penasaran siapa yang dimaksud Madam Bansos itu.

Menanggapi kabar tersebut, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mendalami siapa yang disebut Madam Bansos itu.

"Segala informasi berkembang yang kami terima termasuk dari media yang ada hubungan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini, pada prinsipnya tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi," kata Ali kepada IDN Times, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Dua Politisi PDIP Diduga Terima Kuota Proyek Bansos, Ini Respons KPK

1. Dua politisi PDI Perjuangan disebut terima kuota proyek bansos

IDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, dua politisi PDI Perjuangan disebut-sebut menerima kuota terbesar terkait proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek. Dilansir dari laporan investigasi Koran Tempo edisi Senin 18 Januari 2021, mereka adalah Herman Hery dan Ihsan Yunus. Total kuota proyek bansos yang diduga diterima keduanya mencapai Rp3,4 triliun.

Ali Fikri belum mau berkomentar banyak perihal tersebut. Namun dia memastikan, bakal memeriksa pihak-pihak yang diduga ada kaitannya dalam kasus suap bansos.

"Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini, tentu akan kami panggil sebagai saksi," ujar Ali kepada IDN Times, Senin 18 Januari 2021.

Ali menjelaskan, mereka yang menjadi saksi kasus suap bansos adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam sebuah kasus.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Terkait materi penyidikan, tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ucap Ali.

2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Setelah Kasus Juliari, KPK Duga Ada Korupsi dalam Program Bansos Lain

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya