TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ternyata Ini Alasan Polri Baru Memanggil Bachtiar Nasir

Padahal, kasus itu sudah bergulir sejak tahun 2017

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan Bachtiar Nasir untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (8/5). Padahal, kasus itu sudah bergulir sejak tahun 2017 atau hampir dua tahun lamanya.

Lantas, apa alasan Polisi baru memanggil Bachtiar?

1. Khawatir kasus itu dikaitkan dengan kepentingan politik

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya baru memanggil Bachtiar pada tahun ini karena di khawatirkan kasus itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Pasalnya kasus tersebut berdekatan dengan Pemilu 2019.

"Ya kalo momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu (Pemilunya). Makanya penyidik tentunya mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

2. Polisi telah memiliki bukti-bukti terkait kasus itu

IDN Times/Margith Juita Damanik

Dedi mengatakan, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri telah memiliki alat bukti terkait indikasi penggunaan dana dalam kasus tersebut. Untuk itu, polisi memanggil Bachtiar untuk dimintai keterangannya agar memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh pihak kepolisian.

"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. Oleh karenanya, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data, serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," kata Dedi.

"Nanti akan didalami karena besok kan baru mulai dilaksanakan pemeriksaan. Rekan-rekan kita minta tunggu dulu biar penyidik melaksanakan tugasnya dulu besok," sambung Dedi.

3. Polri bantah kasus itu dikaitkan dengan isu kriminalisasi ulama

IDN Times/Margith Juita Damanik

Ketika ditanyai oleh awak media apakah kasus itu dapat dikaitkan dengan isu kriminalisasi ulama, Dedi membantah. Menurut Dedi, setiap apa yang dilakukan oleh penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum.

"Jadi jangan istilahnya ke backgroundnya. Jadi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat hukum status sosialnya," terang Dedi.

"Maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang sudah dilakukan. Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan proporsional berdasarkan fakta hukum yang saat ini dimiliki," katanya lagi.

Baca Juga: Tolak RUU PKS, Bachtiar Nasir Singgung Hubungan Ahok dan Puput 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya