TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Kasus Asusila Pablo Benua Juga Terjerat Kasus Penipuan

Pablo dan Rey Utami menghilangkan barang bukti

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui media sosial YouTube, Pablo Benua dan Rey Utami.

Usai melakukan pendalaman lebih lanjut, STNK itu ternyata ada kaitannya dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, dengan pihak terlapor, Pablo Benua.

"Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," ujar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," sambungnya.

1. Pablo dan Rey Utami menghilangkan barang bukti

IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, usai menetapkan Pablo dan Rey Utami sebagai tersangka, pada Rabu (10/7) malam, penyidik pun menangkap mereka di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu juga, polisi menggeledah kediaman keduanya, namun barang bukti yang dicari tak ditemukan.

"Saat menggeledah, hampir semuanya kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," jelas Argo.

Hal serupa dialami Galih Ginanjar. Menurut Argo, awalnya polisi mendatangi kediaman Galih. Namun ternyata, tidak ditemukan. Galih saat itu sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Galih pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka itu, kata Argo, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk tiga tersangka itu masih dalam proses penangkapan 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, wewenang penyidik nanti apakah akan ditahan atau tidak," ujar Argo.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1. Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pablo: Pria Kaya Raya yang Nikahi Rey Utami Setelah 7 Hari Kenalan

2. Ini peran-peran ketiga tersangka

IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo pun memaparkan peran-peran ketiga tersangka. Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun channel YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel, sedangkan istrinya, berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun channel YouTube tersebut.

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar di-upload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," papar Argo.

Sementara untuk Galih Ginanjar, berperan sebagai narasumber yang melontarkan pernyataan yang mengandung unsur tindak pidana asusila.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.

3. Akun YouTube itu terindikasi konten asusila dan pornografi

IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, akun channel YouTube yang dimiliki Pablo Benua dan Rey Utami terindikasi konten asusila dan pornografi. Lebih lanjut, polisi masih mendalami konten-konten apa saja yang ada di dalam akun YouTube tersebut.

"Ada ditampilkan beberapa video di sana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," ucap Argo.

Baca Juga: Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya