Tersangka Kasus Asusila Pablo Benua Juga Terjerat Kasus Penipuan
Pablo dan Rey Utami menghilangkan barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui media sosial YouTube, Pablo Benua dan Rey Utami.
Usai melakukan pendalaman lebih lanjut, STNK itu ternyata ada kaitannya dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, dengan pihak terlapor, Pablo Benua.
"Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," ujar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," sambungnya.
1. Pablo dan Rey Utami menghilangkan barang bukti
Argo menjelaskan, usai menetapkan Pablo dan Rey Utami sebagai tersangka, pada Rabu (10/7) malam, penyidik pun menangkap mereka di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu juga, polisi menggeledah kediaman keduanya, namun barang bukti yang dicari tak ditemukan.
"Saat menggeledah, hampir semuanya kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," jelas Argo.
Hal serupa dialami Galih Ginanjar. Menurut Argo, awalnya polisi mendatangi kediaman Galih. Namun ternyata, tidak ditemukan. Galih saat itu sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Galih pun digelandang ke Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka itu, kata Argo, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk tiga tersangka itu masih dalam proses penangkapan 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, wewenang penyidik nanti apakah akan ditahan atau tidak," ujar Argo.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1. Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pablo: Pria Kaya Raya yang Nikahi Rey Utami Setelah 7 Hari Kenalan
Baca Juga: Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin