Tersangka Peristiwa Kecelakaan Tol Cipali Alami Gangguan Jiwa Akut
Polisi belum merencanakan SP3 terhadap kasus itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Anshor, 29, tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Tol Cipali KM 150 mengalami gangguan jiwa. Hasil itu, kata Dedi, diperoleh berdasarkan pemeriksaan tes kejiwaan oleh tim medis.
"Hasil kesimpulan dari pemeriksaan ahli, bahwa dia mengalami tanda dan gejala gangguan jiwa berat akut dan sementara, dengan diagnosis banding schizophrenia paranoid," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Baca Juga: 12 Orang Tewas Setelah Sopir Bus Diserang Penumpang di Tol Cipali
1. Polisi belum merencanakan SP3 terhadap kasus itu
Dedi menjelaskan, Anshor diduga mengalami halusinasi ketika menyerang Sopir di bus yang ia tumpangi. Anshor juga dinilai polisi tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, polisi kata Dedi, belum dapat memastikan apakah akan menetapkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus itu. Hal ini karena, hasil tes kejiwaan Anshor baru keluar usai polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Nanti dikonsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu," kata Jenderal bintang satu itu.
Baca Juga: Begini Pengakuan Mengejutkan Penyerang Sopir Bus Maut di Tol Cipali
Baca Juga: Kecelakaan Tol Cipali, Benarkah Tersangka akan Dibunuh Sopir?