TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Tersangka Kasus Pengaturan Skor Rampung

Dalam tiga berkas itu para tersangka dikenakan pasal UU TPPU

kejaksaan.go.id

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Mukri mengatakan, tiga berkas perkara perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor telah lengkap atau P-21.

Tiga berkas perkara itu terdiri dari berkas tersangka Priyanto (P) dan Anik Yuni Artika (AYA). Diketahui, Priyanto pernah menjabat sebagai Komite Wasit Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSi), sedangkan Anik adalah anak dari Priyanto. 

"Tersangka inisial P dan AYA dalam satu berkas perkara," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (4/4) malam.

1. Para tersangka disangkakan pasal UU TPPU

Konferensi Pers Satgas Anti-Mafia Bola (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Mukri mengatakan, P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, ada lagi dua berkas lainnya yakni milik Nurul Safarid (NS) dan Mansur Lestaluhu (ML). NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan ML, disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tiga berkas itu dinyatakan lengkap. Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia-Bola Mabes Polri," jelas Mukri. 

Baca Juga: Lapor Kasus Pengaturan Skor, Lasmi Mengaku Sering Mendapat Teror

2. P dan AYA ditangkap karena terlibat kasus pengaturan skor yang digelar LIB

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola menangkap mantan Anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto (P) di Semarang dan anaknya Anik Yuni Artika Sari (AYA) di Pati, Jawa Tengah, Senin, 24 Desember 2018. Mereka diduga terlibat kasus pengaturan skor pada kompetisi yang digelar PT. Liga Indonesia Baru (LIB).

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mafia Skor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya