Tito Karnavian Jadi Mendagri, Polri: Sudah Diberhentikan dengan Hormat
Komjen Pol Ari Dono mulai menjadi Plt Kapolri hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah melantik Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Baca Juga: [BREAKING] Idham Azis Jadi Calon Kapolri Gantikan Tito Karnavian
1. Jokowi mengeluarkan dua Keppres
Dedi menerangkan, Jokowi mengeluarkan dua Keppres. Pertama, Keppres No. 91 Polri Tahun 2019 tanggal 22 Oktober 2019, tentang penunjukkan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebagai Pelaksana tugas (Plt) harian Kapolri.
Kedua, Keppres No. 92 Polri Tahun 2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian.
"Beliau sudah diberhentikan dengan hormat karena beliau menduduki jabatan baru, hari ini sudah dilantik sebagai Mendagri. Jadi, mekanismenya seperti itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Baca Juga: DPR Terima Surat Presiden Jokowi, Angkat Idham Aziz Jadi Kapolri