TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tito Karnavian Jadi Mendagri, Polri: Sudah Diberhentikan dengan Hormat

Komjen Pol Ari Dono mulai menjadi Plt Kapolri hari ini

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah melantik Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 

Baca Juga: [BREAKING] Idham Azis Jadi Calon Kapolri Gantikan Tito Karnavian

1. Jokowi mengeluarkan dua Keppres

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menerangkan, Jokowi mengeluarkan dua Keppres. Pertama, Keppres No. 91 Polri Tahun 2019 tanggal 22 Oktober 2019, tentang penunjukkan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebagai Pelaksana tugas (Plt) harian Kapolri.

Kedua, Keppres No. 92 Polri Tahun 2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian.

"Beliau sudah diberhentikan dengan hormat karena beliau menduduki jabatan baru, hari ini sudah dilantik sebagai Mendagri. Jadi, mekanismenya seperti itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

2. Ari Dono mulai menjadi Plt Kapolri hari ini

(Wakapolri Komjen Pol Ari Dono) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Terkait hal itu, Dedi menegaskan, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mulai bekerja sebagai Plt Kapolri sejak hari ini.

"Jadi saat ini tetap, tidak ada kekosongan. Mulai hari ini Bapak Wakapolri sudah melakukan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Terkait adanya rekomendasi calon Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jokowi kata Dedi, sudah mengirim surat rekomendasi itu kepada DPR. Namun, Jenderal Bintang satu itu menegaskan, keputusan selanjutnya adalah hak dari Presiden.

"Itu hak prerogatif Presiden. Jadi, pengangkatan Menteri, Kapolri, Panglima TNI, semuanya hak prerogatif Presiden," jelas Dedi.

Baca Juga: DPR Terima Surat Presiden Jokowi, Angkat Idham Aziz Jadi Kapolri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya