Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap TNI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, usai menjalani pemeriksaan, Robertus akan dipulangkan.
"Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, nanti (Robertus) dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/3).
Baca Juga: KontraS: Penangkapan Robertus Robet Mencederai Hukum dan Demokrasi
1. Dedi belum dapat memastikan apakah pemeriksaan Robertus telah selesai
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (Kanan) (IDN Times/Axel Jo Harianja) Dedi mengaku, dirinya belum dapat memastikan apakah pemeriksaan terhadap Robertus telah selesai. Ia juga mengatakan, saat ini masih menunggu keterangan dari penyidik apakah kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan.
"Belum tahu (apakah ada pemeriksaan lanjutan). Tunggu update lagi dari penyidik dulu," katanya.
2. Robertus ditangkap pada Kamis dini hari
Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja) Dedi sebelumnya membenarkan, Robertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap TNI.
"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Dedi menuturkan, Robertus diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana.
"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi.
Dedi mengaku, pihaknya belum mengetahui motif Robertus yang diduga melakukan ujaran kebencian. Kini, Robertus masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
3. Robertus diduga melanggar pasal ujaran kebencian
Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja) Dedi mengatakan, Robertus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Diduga Menghina TNI, Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi