Vonis 4,5 Tahun, Eks Bupati Indramayu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Supendi terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Selasa 28 Juli 2020, Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 14/Pid.Sus TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020.
Putusan ini memastikan mantan Bupati Indramayu, Supendi, harus mendekam di penjara.
"Telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Nasib Bupati Indramayu Supendi, Dilantik Februari Ditangkap Oktober
1. Supendi terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur
Ali menjelaskan, Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi lantaran menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
"Dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ali.
Selain itu, Supendi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara serta kas daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Bupati Indramayu di Vonis 4,5 Tahun Penjara