TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis 4,5 Tahun, Eks Bupati Indramayu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Supendi terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur

(Eks Bupati Indramayu Supendi) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Selasa 28 Juli 2020, Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 14/Pid.Sus TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020.

Putusan ini memastikan mantan Bupati Indramayu, Supendi, harus mendekam di penjara.

"Telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Nasib Bupati Indramayu Supendi, Dilantik Februari Ditangkap Oktober

1. Supendi terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur

(Barang bukti OTT eks Bupati Indramayu) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ali menjelaskan, Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi lantaran menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

"Dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ali.

Selain itu, Supendi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara serta kas daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

2. Hak politik Supendi dicabut selama 2 tahun

(Eks Bupati Indramayu Supendi kenakan rompi oranye) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ali mengatakan, jika Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucapnya.

"Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," sambung Ali.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Bupati Indramayu di Vonis 4,5 Tahun Penjara 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya