BPCB Trowulan Bantu Pemkab Trenggalek Boyong Prasasti Kamulan
Prasasti itu selama ini ada di Tulungagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Jawa Timur, akan memfasilitasi keinginan Pemkab Trenggalek untuk memindahkan Prasasti Kamulan. Prasasti tersebut saat ini disimpan di Museum Daerah Tulungagung. Prasasti yang dikeluarkan pada 31 Agustus 1194 M oleh Maharaja Panjalu Kediri Sri Kertajaya ini, menjadi rujukan utama penetapan hari jadi Trenggalek.
Baca Juga: Duel Bawa Gunting dan Celurit, Tukang Becak di Trenggalek Tewas
1. BPCB tidak mempermasalahkan pemindahan prasasti
Kepala BPCB Trowulan, Jawa Timur, Zakaria Kasimin menuturkan, mereka akan memfasilitasi semua keperluan terkait pemindahan Prasasti Kamulan ini. Sebagai langkah awal, tim BPCB juga sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Trenggalek terkait rencana ini.
Menurutnya pemindahan prasati ini tidak menjadi masalah karena sudah terbangun komunikasi antara Pemkab Trenggalek dan Tulungagung. "Sehingga karena kedua Pemerintah Kabupaten sepakat, kami juga tidak ada masalah, cuma mungkin nanti dari data kami yang akan kami perbaiki kalau memang prasasti ini sudah ada di Kabupaten Trenggalek," ujarnya, Sabtu (03/7/2021).
Baca Juga: Trenggalek Ingin 'Pulangkan' Prasasti Kamulan, Tulungagung Keberatan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.