Jual Serbuk Petasan 25 Kg, Dua Pria Jombang Terancam 20 Tahun Penjara
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Dua orang warga Jombang harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya ditangkap setelah terbukti menjual serbuk petasan beserta sumbunya. Tersangka berinisial YM dan AS merupakan warga Desa Rejoangung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 Kg bubuk petasan serta 8 ikat sumbu petasan. Barang bukti ini kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air.
1. Melakukan transaksi via media sosial
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menuturkan penangkapan kedua tersangka ini dilakukan saat bulan Ramadan lalu. Kasus ini berawal saat tersangka menawarkan bubuk petasan beserta sumbu melalui Facebook.
Tersangka YM mengaku bisa mencarikan serbuk petasan dan sumbu kepada salah seorang warga Trenggalek. Percakapan awalnya dilakukan melalui inbox Facebook sebelum mereka mereka bertukar nomor untuk melanjutkan percakapan dengan WhatsApp. "Tersangka YM kemudian menghubungi tersangka AS dan meminta bantuan untuk memenuhi pesanan bubuk petasan ini," ujarnya, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Catatan Kelam Jatim, 4 Ledakan Petasan Tewaskan 6 Orang Selama Ramadan
Baca Juga: Ledakan Petasan di Malam Takbir Menelan Korban Jiwa di Kediri
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.