Menjadi Dokter Palsu, Sarjana PAI di Blitar Ditangkap Polisi
Sudah menjalankan praktek sejak 6 tahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Seorang dokter palsu ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria yang berinisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ini ditangkap setelah terbukti melakukan praktek pengobatan tanpa dilengkapi izin resmi.
S mengelola sebuah klinik dan toko obat di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Seperti dokter pada umumnya, tersangka melakukan pemeriksaan dan memberikan racikan obat ke pasien. Ironisnya, tersangka tidak mempunyai dasar ilmu kesehatan apapun karena merupakan sarjana pendidikan agama islam.
1. Kelola praktek kesehatan dan toko obat
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan terbongkarnya praktek pengobatan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan tenaga kesehatan yang tidak dilengkapi izin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah toko obat yang dilengkapi nama apoteker serta nomor izin praktek kefarmasian.
Namun, setelah diselidiki tersangka ternyata bukan merupakan tenaga medis atau mempunyai keahlian di dunia kesehatan. Tersangka hanya merupakan sarjana Pendidikan Agama Islam. "Tersangka membuka praktek juga di toko obat ini, sudah dilakukan sejak 6 tahun lalu," ujarnya, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Baru 4 Hari Menjabat, Kapolsek di Blitar Meninggal Terpapar COVID-19
Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Penjual Bubuk Petasan dan Perakitnya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.