TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menjadi Dokter Palsu, Sarjana PAI di Blitar Ditangkap Polisi

Sudah menjalankan praktek sejak 6 tahun lalu

Dokter palsu saat diamankan Satreskirm Polres Blitar Kota, IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times - Seorang dokter palsu ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria yang berinisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ini ditangkap setelah terbukti melakukan praktek pengobatan tanpa dilengkapi izin resmi.

S mengelola sebuah klinik dan toko obat di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Seperti dokter pada umumnya, tersangka melakukan pemeriksaan dan memberikan racikan obat ke pasien. Ironisnya, tersangka tidak mempunyai dasar ilmu kesehatan apapun karena merupakan sarjana pendidikan agama islam.

1. Kelola praktek kesehatan dan toko obat

Dokter palsu saat diamankan Satreskirm Polres Blitar Kota, IDN Times/ istimewa

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan terbongkarnya praktek pengobatan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan tenaga kesehatan yang tidak dilengkapi izin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah toko obat yang dilengkapi nama apoteker serta nomor izin praktek kefarmasian.

Namun, setelah diselidiki tersangka ternyata bukan merupakan tenaga medis atau mempunyai keahlian di dunia kesehatan. Tersangka hanya merupakan sarjana Pendidikan Agama Islam. "Tersangka membuka praktek juga di toko obat ini, sudah dilakukan sejak 6 tahun lalu," ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Baru 4 Hari Menjabat, Kapolsek di Blitar Meninggal Terpapar COVID-19

2. Tanpa keahlian medis, lakukan pemeriksaan ke pasien

Dokter palsu saat diamankan Satreskirm Polres Blitar Kota, IDN Times/ istimewa

Layaknya seorang dokter sungguhan, tersangka akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang datang. Dengan menggunakan beberapa peralatan medis seperti stetoskop, tersangka lalu mendiagnosis penyakit pasien.

Tersangka kemudian meracik obat untuk diberikan ke pasien. Karena tidak mempunyai ilmu dasar kesehatan, tersangka meracik obat tanpa takaran tertentu. "Obat yang diracik juga terdapat obat-obatan kategori G yang penggunaannya memerlukan izin," imbuhnya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Penjual Bubuk Petasan dan Perakitnya

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya