Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek Ditangkap Polisi
Satu pelaku masih dibawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Polres Trenggalek mengungkap kasus teror bom molotov yang terjadi dua rumah di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan. Lima orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Salah satu di antaranya diketahui masih di bawah 17 tahun.
Kelima pelaku tersebut adalah GS (17), Rino Trisna Saputra (19), dan Dohan Nur Hani (22), ketiganya warga Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Vio Candra (23) warga Dusun Sindon, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan; serta Faris Veby Andry (28) Dusun Alas Malang, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan.
1. Pelemparan terjadi 9 September 2020 lalu
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menerangkan, persitiwa pelemparan bom molotov ini terjadi pada 9 September 2020. Dua rumah milik Heri Sulistiawan dan Musnan menjadi korban pelemparan bom molotov.
Pada TKP pertama, di rumah Heri Sulistiawan, pelaku yang beraksi adalah Rino Trisna, GS, dan Farid. Mereka melemparkan bom molotov ke arah teras rumah.
Sedangkan di rumah Musnan, pelaku yang beraksi adalah Dohan Nur Hani dan Vio Candra. Mereka melemparkan bom molotov ke kaca jendela dan meledak di dalam rumah.
"Mereka membagi untuk beraksi di dua TKP pada waktu bersamaan," terangnya, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Polres Trenggalek Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benur
Baca Juga: Sudah Tiga Kali Ditangkap, Pengepul Benur di Trenggalek Dibekuk Lagi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.