TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Blitar Kota Bongkar Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Tersangka penyelundupan sabu ke dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota, IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times- Polres Blitar Kota membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu, yang terjadi di lingkup ruang tahanan Polres. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga diantaranya Eko Wahyudi (32), warga Kandat, Kabupaten Kediri; Erik Setiawan (36), warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri; dan Eko Heru Wahyudi (32), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar merupakan tahanan kasus narkoba.

Sedangkan dua lainnya Novi Lestari (24), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar dan M Fajar Romadhon (28), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung bertindak sebagai kurir. Dua nama terakhir ini mengirimkan sabu ke dalam tahanan dengan modus menggunakan pasta gigi. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa 13,14 gram sabu-sabu, dua ponsel, 12 bungkus rokok, satu timbangan digital, dua pipet kaca, satu tutup botol dan sedotan, serta satu pasta gigi.

1. Sabu dimasukkan dalam pasta gigi

Tersangka penyelundupan sabu ke dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota, IDN Times/ istimewa

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan kasus peredaran sabu di ruang tahanan terungkap pada Kamis (8/10/2020) malam. Terungkapnya kasus itu karena kejelian petugas piket Propam Polres Blitar Kota. Petugas curiga dengan kiriman barang untuk tahanan di Mapolres Blitar Kota. Mereka kemudian mengecek isi barang yang dikirim untuk tahanan.

Ternyata benar, petugas menemukan sabu dan alat hisap pada barang yang dikirim untuk tahanan.
"Barang yang akan dikirim untuk tahanan berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi. Setelah dicek, ditemukan sabu dikemas dalam plastik bening yang dimasukan ke dalam pasta gigi," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

2. Dikirim oleh kurir salah seorang tahanan

Tersangka penyelundupan sabu ke dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota, IDN Times/ istimewa

Barang tersebut dikirim untuk tahanan bernama Eko Heru Wahyudi. Polisi segera melakukan interogasi terhadap Heru. Tersangka mengakui barang itu dikirim untuk dirinya oleh M Fajar Romadhon. Polisi lalu menangkap Fajar di rumahnya Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Fajar merupakan kurir Heru. Selain bertugas menyiapkan paket kiriman sabu ke tersangka, Fajar juga mengambil barang pesanan Heru yang dikirim seorang bandar. "Fajar ini menyuruh orang lain untuk mengantar barang ke Polres tanpa memberitahukan di dalamnya ada sabu," terangnya.

Baca Juga: Dari Luar Kota, 3 Pegawai Dispendukcapil Kab.Blitar Positif COVID-19

3. Lakukan pengembangan, ungkap kasus serupa

Tersangka penyelundupan sabu ke dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota, IDN Times/ istimewa

Pasca pengungkapan kasus tersebut, polisi langsung melakukan razia di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu milik tahanan atas nama Erik Setiawan dan Eko Wahyudi. Dari pemeriksaan, sabu-sabu milik Erik dan Eko diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh Novi Lestari yang tak lain istri Erik.

Polisi kemudian menangkap Novi Lestari. "Modusnya sama, Novi menyelundupkan sabu ke ruang tahanan dengan cara memasukan ke dalam pasta gigi. Untuk mengelabuhi petugas, barang itu dicampur dengan makanan yang dikirim ke tahanan," tuturnya.

Baca Juga: 3 Pegawai Positif Corona, Dispendukcapil Kab.Blitar Ditutup Sepekan

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya