PPKM Darurat, Tulungagung Masih Izinkan Hajatan
Izin kegiatan lain dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Pelaksanaan hajatan di Kabupaten Tulungagung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih diperbolehkan. Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Tulungagung nomor 188.45/270/013/2021, hanya perizinan hajatan saja yang masih diperbolehkan. Sedangkan izin kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun tidak akan diberikan selama masa PPKM Darurat ini.
1. Tamu dibatasi maksimal 30 orang
Kepala Posko Satgas COVID-19 Tulungagung, Dedi Eka Purnama menerangkan, pelaksanaan hajatan memang masih diperbolehkan selama masa PPKM Darurat ini. Namun jumlah tamu yang hadir dibatasi hanya 30 orang saja. Jika sebelumnya jumlah tamu per sesi dibatasi maksimal 50 orang, dalam PPKM Darurat ini mereka memperketat dengan tamu total maksimal 30 orang.
"Sebelumnya kan bisa diakali tamu hajatan dibagi beberapa sesi, setiap sesi 50 orang, kalo dalam masa PPKM Darurat ini tidak ada sesi, tamu total yang hadir maksimal 30 orang," ujarnya, Senin (05/7/2021).
Baca Juga: Resmi, Tak Boleh Ada Hajatan Pernikahan di Lamongan
Baca Juga: Sempat Dilonggarkan, Bupati Malang Kembali Larang Hajatan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.