TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reka Adegan Penganiayaan Maut Tulungagung, Korban Sempat Akan Dibakar

Rekontruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian

Salah satu tersangka memerankan adegan penganiayaan terhadap korban, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus penganiayaan, yang menewaskan Suyatno, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 7 tersangka dan 14 saksi hadir dalam rekontruksi ini. Para tersangka memerankan adegan penganiayaan terhadap korban secara bergantian. Rekontruksi ini dilakukan di halaman kantor reskrim setempat. Faktor keamanan tersangka menjadi alasan tidak dilakukannya rekonstruksi di lokasi kejadian. Dalam reka adegan ini terungkap beberapa fakta. Salah satunya tentang rencana para pelaku membakar korban.

Baca Juga: Bapak Tersangka Curanmor di Tulungagung Tewas Dianiaya Warga

1. Tersangka perankan 57 adegan 

Salah satu tersangka memerankan adegan penganiayaan terhadap korban, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho Setyantono menjelaskan, sebanyak 57 adegan diperankan dalam rekontruksi ini. Penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka dimulai sejak adegan ke 10.

Jumlah adegan yang diperagakan ini sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi. Tidak ada fakta baru yang ditemukan selama proses rekontruksi berlangsung. "Ke 57 adegan ini sama dengan yang ada di BAP, tidak ada fakta baru yang muncul dalam rekontruksi ini," ujarnya, Selasa (20/10/2020).

2. Aksi penganiayaan dilakukan spontan

Salah satu tersangka memerankan adegan penganiayaan terhadap korban, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam rekontruksi ini, korban dipukuli secara bergantian oleh tersangka. Setelah itu korban diikat tangannya agar tidak melawan. Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian menyeretnya hingga sejauh 100 meter.

Tersangka lalu diletakkan di parit yang terletak di sebelah area pesawahan tebu. Korban sempat ditutupi oleh daun kering dan hendak dibakar. Namun salah seorang saksi sempat meredam aksi massa ini. "Aksi penganiayaan ini dilakukan secara spontan tidak ada perencanaan sebelumnya," imbuhnya.

Baca Juga: 528 Warga Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Masuk Rp12 Juta

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya