Reka Adegan Penganiayaan Maut Tulungagung, Korban Sempat Akan Dibakar
Rekontruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus penganiayaan, yang menewaskan Suyatno, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 7 tersangka dan 14 saksi hadir dalam rekontruksi ini. Para tersangka memerankan adegan penganiayaan terhadap korban secara bergantian. Rekontruksi ini dilakukan di halaman kantor reskrim setempat. Faktor keamanan tersangka menjadi alasan tidak dilakukannya rekonstruksi di lokasi kejadian. Dalam reka adegan ini terungkap beberapa fakta. Salah satunya tentang rencana para pelaku membakar korban.
Baca Juga: Bapak Tersangka Curanmor di Tulungagung Tewas Dianiaya Warga
1. Tersangka perankan 57 adegan
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho Setyantono menjelaskan, sebanyak 57 adegan diperankan dalam rekontruksi ini. Penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka dimulai sejak adegan ke 10.
Jumlah adegan yang diperagakan ini sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi. Tidak ada fakta baru yang ditemukan selama proses rekontruksi berlangsung. "Ke 57 adegan ini sama dengan yang ada di BAP, tidak ada fakta baru yang muncul dalam rekontruksi ini," ujarnya, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: 528 Warga Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Masuk Rp12 Juta
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.