TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejumlah Pohon Sonokeling di Tulungagung Dibalak Orang Tak Dikenal

Total harga jualnya bisa mencapai puluhan juta

Pohon Sonokeling di Tulungagung dibalak sekelompok orang, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Aksi pembalakan liar terjadi di Kabupaten Tulungagung. Enam pohon sonokeling yang berada di ruas jalan nasional Tulungagung-Blitar, tepatnya di Kecamatan Sumbergempol, dipotong oleh sekelompok orang. Pohon ini mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi. 

Bahkan, di pasaran harga kayu sonokeling lebih mahal dibanding kayu jati. Pembalakan liar ini merupakan kali kedua terjadi. Sebelumnya pada 2019 lalu, aksi serupa terjadi. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

1. Masuk kategori apendix 2

Pohon Sonokeling di Tulungagung dibalak sekelompok orang, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup setempat serta Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Blitar pun langsung meninjau lokasi pembalakan ini. Kepala Resort BKSDA Blitar, Joko Dwiyono menjelaskan, meskipun tidak masuk dalam daftar yang dilindungi, namun jenis kayu sonokeling masuk dalam daftar apendix 2.

Kayu ini memerlukan izin khusus untuk menebang dan mengangkutnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian jenis pohon ini. "Untuk mengangkutnya memerlukan izin dan kita belum menerima hal tersebut," ujarnya, Senin (07/12/2020).

2. Masuk wilayah BBPJN

Pohon Sonokeling di Tulungagung dibalak sekelompok orang, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Lebih lanjut Joko menjelaskan, lokasi pembalakan liar ini masuk wilayah Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN). Sesuai aturan, untuk pengeluaran izin penebangan seharusnya dilakukan oleh BBPJN. Namun, untuk pengangkutannya harus melalui BKSDA. Selanjutnya kayi akan dibawa ke lokasi penampungan resmi.

"Kalau pemotongannya resmi seharusnya ranting pohon dibawa semua dan tidak ditinggalkan begini saja," tuturnya.

Baca Juga: IAIN Tulungagung Sudah Siapkan Draft Sanksi Dugaan Pelecehan Seksual

3. DLH duga pemotongan pohon ilegal

Pohon Sonokeling di Tulungagung dibalak sekelompok orang, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, Santoso menyebut pemotongan ini merupakan tindakan ilegal. Hal ini dikarenakan banyak prosedur yang tidak dilakukan oleh pelaku pemotongan. Pemotong harus mengantongi izin dari BBPJN, BKSDA dan tembusan ke dinas setempat.

Di lokasi sendiri ia menyebut ada tali tambang yang masih tertinggal yang diduga sengaja ditinggalkan karena pelaku tergesa-gesa kabur. "Masih ada tali tambang yang tertinggal, dan kami sama sekali tidak menerima tembusan," imbuhnya.

Kayu jenis ini, kata dia,  memang banyak diincar. Sebab, harga kayu sonokeling di pasaran per kubiknya saat ini mencapai Rp9 juta. Adapun kayu jati hanya yang berkisar antara Rp 3-4 juta per kubiknya. Sementara, satu pohon sonokeling yang dipotong ini ditaksir harganya mencapai Rp9 juta.

Baca Juga: Petani di Tulungagung Gelar Kenduri Buka Sawah Jelang Musim Tanam

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya