Tak Kantongi Izin, Pengusaha Tambang Galian C Jadi Tersangka
Usaha telah berjalan selama 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Karwito (45) warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditangkap oleh Satreskrim polres setempat. Pemilik usaha tambang galian c ilegal ini ditetapkan sebagai tersangka karena usahanya tidak mempunyai izin resmi.
Tersangka mangkir dari panggilan sebanyak dua kali dan sempat menjadi buron selama dua minggu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melarikan diri ke Jakarta.
1. Mangkir dua kali, tersangka kabur ke Jakarta
Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadi Setiawan menjelaskan, tersangka ditangkap d irumahnya sepulang dari Jakarta. Sebelumnya, tersangka berjanji akan kooperatif. Sehingga polisi tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Namun saat sudah ditetapkan tersangka, Karwito justru melarikan diri.
"Langsung kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sempat kabur selama dua minggu," jelas Yhogi, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Pelajar SMP Meninggal Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C di Jombang
Baca Juga: Jelang Iduladha, Pesanan Pisau di Tulungagung Naik hingga 100 Persen
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.