TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tatib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRD

Jabatan Wakil Bupati Kosong 3 tahun terakhir

Pengesahan tatib pemilihan wakil bupati oleh DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Bupati periode 2018-2023. Sejak Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dilantik pada 13 Agustus 2019, hingga saat ini posisi Wakil Bupati masih kosong. Dua partai pengusung yakni PDIP dan Nasdem berhak untuk mengajukan calonnya untuk menduduki posisi ini.

Baca Juga: Gencar Sosialisasi, Capaian Vaksinasi di Tulungagung 76 Persen

1. Ikuti alur yang disepakati, tunggu calon dari partai pengusung

Pengesahan tatib pemilihan wakil bupati oleh DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menjelaskan setelah tata tertib pemilihan Wakil Bupati ini disahkan, mereka akan menungu respon dari dua partai pengusung yang berhak mengusulkan calon. Minimal harus ada dua calon yang akan maju dari dua partai tersebut. Setelah muncul calon baru DPRD akan membuat Panitia Pemilihan dan secara resmi membuka pendaftaran.

"Kita mengikuti alur yang sudah kita sepakati bersama, setelah ada calon baru kita membentuk panitia pemilihan," ujarnya, Rabu (30/6/2021).

2. Minimal diikuti dua calon dari partai pengusung

Pengesahan tatib pemilihan wakil bupati oleh DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

DPRD tidak menentukan batasan tenggang waktu terkait pembentukan panitia pemilihan ini. Mereka akan melihat perkembangan politik yang ada. Sejauh ini baru PDIP yang sudah merekomendasikan satu calonnya untuk menjadi Wakil Bupati, yaitu Gatot Sunu Wibowo. Sedangkan untuk Partai Nasdem belum memberikan rekomendasi. "Untuk Partai Nasdem sudah dikirimi surat oleh Bupati untuk menentukan rekomendasi posisi Wakil Bupati, kita tinggal menunggu saja," tuturnya.

3. Posisi Wakil Bupati dianggap sangat diperlukan

Pengesahan tatib pemilihan wakil bupati oleh DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menerangkan meskipun sisa masa jabatan tinggal dua tahun lagi, namun posisi Wakil Bupati dirasa masih sangat perlu. Hal ini dikarenakan sudah diamanatkan dalam undang-undang bahwa pemimpin daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati. "Untuk partai Nasdem infonya mereka sudah melakukan seleksi dan verifikasi, tinggal menunggu saja, semoga rekomendasi partai bisa cepat keluar dan posisi Wakil Bupati bisa segera terisi," pungkasnya.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak, 10 Puskesmas di Tulungagung Jadi Penyangga

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya