Tatib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRD
Jabatan Wakil Bupati Kosong 3 tahun terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Bupati periode 2018-2023. Sejak Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dilantik pada 13 Agustus 2019, hingga saat ini posisi Wakil Bupati masih kosong. Dua partai pengusung yakni PDIP dan Nasdem berhak untuk mengajukan calonnya untuk menduduki posisi ini.
Baca Juga: Gencar Sosialisasi, Capaian Vaksinasi di Tulungagung 76 Persen
1. Ikuti alur yang disepakati, tunggu calon dari partai pengusung
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menjelaskan setelah tata tertib pemilihan Wakil Bupati ini disahkan, mereka akan menungu respon dari dua partai pengusung yang berhak mengusulkan calon. Minimal harus ada dua calon yang akan maju dari dua partai tersebut. Setelah muncul calon baru DPRD akan membuat Panitia Pemilihan dan secara resmi membuka pendaftaran.
"Kita mengikuti alur yang sudah kita sepakati bersama, setelah ada calon baru kita membentuk panitia pemilihan," ujarnya, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: COVID-19 Melonjak, 10 Puskesmas di Tulungagung Jadi Penyangga
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.