Tetenger HUT, Pemkab Trenggalek Ingin 'Pulangkan' Prasasti Kamulan
Pemkab Tulungagung keberatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Pemkab Trenggalek berharap dapat mengambil Prasasti Kamulan, yang kini disimpan di Museum Daerah Tulungagung. Prasasti tersebut menjadi rujukan hari jadi Trenggalek, yang diperingati setiap tanggal 31 Agustus. Nilai historis dan arti yang sangat berharga bagi masyarakat, menjadi alasan Pemkab sangat ingin memindahkan prasasti ini ke areal Pendopo Trenggalek.
1. Prasasti disimpan di Museum Daerah Tulungagung
Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara menuturkan, selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa prasasti tersebut dirawat di Tulungagung. Prasasti yang dikeluarkan pada 31 Agustus 1194 M oleh Maharaja Panjalu Kediri Sri Kertajaya ini, menjadi rujukan utama penetapan hari jadi Trenggalek.
"Prasasti Kamulan ini memiliki nilai lebih bagi Kabupaten Trenggalek. Hal ini dikarenakan menjadi dasar penetapan Hari Jadi Trenggalek," ujarnya, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Bencana Longsor, 9 Desa di Tulungagung Terdampak
Baca Juga: Kabupaten Trenggalek Manfaatkan KUR untuk Bangun Sektor Pertanian
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.