Klarifikasi BPD Banten, Perihal Dugaan Kasus Korupsi
Bank Banten berpedoman pada prudential banking principal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di masyarakat baik di media massa maupun siaran pers Kejaksaan Tinggi Banten perihal dugaan kasus korupsi Bank Banten pada tahun 2017 silam, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI, agar tidak terjadi kekeliruan informasi, Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan beberapa poin penting untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait kasus ini.
“Bahwa dapat kami sampaikan kasus ini terjadi pada periode 2017 silam saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial dan Plt. Kepala Kanwil DKI. Saat ini Saudara Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) sejak dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, karena telah melanggar peraturan perusahaan“ tutur Agus.
Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten
1. Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang
Agus juga mengapresiasi upaya penegakan hukum oleh Kejati Banten di bawah kepemimpinan Kajati Banten, Leonardus Eben, “kami mengapresiasi langkah Pak Kajati Banten dalam upaya penuntasan kasus dugaan korupsi di Bank Banten. Bank Banten akan bekerjasama dan kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya,“ tegas Agus.
Baca Juga: Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke Kinerja