TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Diminta Lockdown, Fajroel Rachman: Pemerintah Sudah Siap 

Aturan penanganan virus corona sudah ada

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia yang saat ini mewabah dengan sangat cepat, menyebabkan desakan kepada pemerintah untuk melakukan lockdown agar penyebaran virus asal Tiongkok ini tidak semakin parah.

Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko"Jokowi" Widodo.

"Di sana disebutkan tentang kedaruratan kesehatan masyarakat, yang merupakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, dengan ditandai penyakit menular yang berpotensi menyebar antar lintas wilayah,” ujar dia, dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (17/3) malam.

Menurut Fadjroel, lockdown sama halnya dengan karantina wilayah, dengan urutan berupa karantina rumah, karantina rumah sakit, lalu karantina wilayah.

Baca Juga: CSIS: Lockdown karena Virus Corona Tidak Efektif di Indonesia

1. Istilah lockdown bukan merupakan hal baru

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Fadjroel menjelaskan, istilah lockdown bukan merupakan hal yang baru-baru ini muncul karena wabah virus corona, namun sudah ada di dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan, di mana sudah disebutkan mengenai pembatasan sosial.

Pembatasan sosial memiliki tiga skala besar, yaitu meliburkan sekolah dan perkantoran, membatasi kegiatan keagamaan, serta membatasi kegiatan berkumpul di tempat atau fasilitas umum.

“Pemerintah sudah sangat siap untuk menghadapi virus ini, dengan adanya payung hukum tersebut, serta Kepres Nomor 7 Tahun 2020, tentang gugus tugas percepatan penanganan corona,” ujar Fadjroel.

2. Pemerintah sepenuhnya siap menghadapi COVID-19

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel melakukan penyemprotan disinfektan ke pemain Muba Babel United, saat akan bertanding di Liga 2 Indonesia, di Sekayu, Minggu (15/3)/IDN Times/Sidratul Muntaha

Dalam organization leadership, operation leadership, dan information leadership, kata Fajroel, pemerintah sudah sangat siap dan waspada menghadapi virus corona.

“Namun pemerintah memerlukan bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk lebih siap lagi,” ujar dia.

Pemerintah daerah, kata Fajroel, juga dapat membentuk gugus tugas percepatan penanganan virus corona untuk tingkat daerah.

Ia menjelaskan, penggunaan istilah lockdown tidak perlu digunakan, karena dalam undang-undang sudah dijelaskan dengan sebutan "karantina wilayah". Dan saat ini, Indonesia belum saatnya menggunakan istilah itu, dan cukup melakukan pembatasan sosial.

3. Indonesia membatasi kedatangan WNA dari beberapa negara

Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Indonesia kini membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) dari beberapa negara antara lain Iran, Vatikan, Italia, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Larangan tersebut berlaku mulai Jumat (20/3).

Oleh karena itu, pemerintah memerintahkan seluruh WNI yang masih berada di luar negeri, agar segera pulang ke Indonesia sebelum semakin sulitnya akses masuk setelah berlaku kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini berlaku 20 Maret pukul 00.00 WIB. Jadi ini adalah karantina wilayah yang sudah mulai dilakukan,” kata Fajroel.

Baca Juga: Lockdown hingga ODP, Ini Arti Istilah Penting yang Menyangkut COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya