Warga Penolak Pembangunan Bandara NYIA Sulit Cairkan Dana Ganti Rugi
Bagi PT Angkasa Pura I, sengketa lahan sudah selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Setelah empat kali sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates, maka sengketa lahan terkait pembangunan bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA), yang berlokasi di Temon, Kulon Progo, Yogyakarta, dinyatakan selesai dan kini memasuki proses pembayaran ganti rugi lahan.
Jumlah dana kompensasi ini mencapai Rp4,1 triliun dan telah PT Angkasa Pura I titipkan kepada PN Wates. Dengan mekanisme konsinyasi, dana bau bisa diambil di Pengadilan jika persyaratan ganti rugi lahan sudah lengkap.
Berdasarkan catatan, empat sidang tersebut berlangsung pada 2016 dengan penyelesaian 6 berkas, sidang kedua pada tahun 2017 yang menyelesaikan 250 berkas, dan disusul sidang sebanyak dua kali pada tahun 2018 dengan 22 berkas.
Meski demikian, sejumlah pemilik lahan yang digusur demi pembangunan bandara mengaku masih menemui kendala yang membuat mereka belum bisa mencairkan dana ganti rugi hingga saat ini.
Baca Juga: Bandara Baru di Yogyakarta Dipastikan Beroperasi Terbatas April 2019
1. Masih ada warga yang belum bisa mencairkan dana kompensasi atas lahannya
Mantan pengurus Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Fajar Ahmadi, mengatakan sidang konsinyasi yang digelar oleh PN Wates Kulon Progo merupakan sidang "konyol-konyolan" karena masih ada pemilik lahan yang dipersulit mencairkan dana kompensasinya.
PWPP-KP merupakan salah satu organisasi yang mewadahi aspirasi masyarakat yang menolak penggusuran di Kulon Progo. Setelah sidang konsinyasi selesai, organisasi semacam PWPP-KP dilaporkan sudah bubar.
"Masih ada puluhan warga korban gusuran yang belum bisa cairkan dana kompensasi yang diberikan oleh PT Angkasa Pura I, meski sudah diputus dalam sidang konsinyasi," ucapnya kepada IDN Times, Selasa (19/2).
Warga terdampak yang paling banyak belum bisa mencairkan dana kompensasi berasal dari Desa Glagah sedangkan warga dari desa lain sudah banyak mencairkan dana kompensasi.
"Ada yang urus [hak] waris dan sudah diberi keterangan [ahli] waris tapi tetap tak bisa mencairkan dananya. Padahal kwitansi jual-beli tanah sudah dimiliki. Dipingpong oleh BPN dan PN," ujar Fajar.
Baca Juga: Jokowi Klaim Tak Ada Kendala Infrastruktur, Ini Faktanya