TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Penolak Pembangunan Bandara NYIA Sulit Cairkan Dana Ganti Rugi

Bagi PT Angkasa Pura I, sengketa lahan sudah selesai

Doc. IDN Times/istimewa

Kulon Progo, IDN Times - Setelah empat kali sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates, maka sengketa lahan terkait pembangunan bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA), yang berlokasi di Temon, Kulon Progo, Yogyakarta, dinyatakan selesai dan kini memasuki proses pembayaran ganti rugi lahan.

Jumlah dana kompensasi ini mencapai Rp4,1 triliun dan telah PT Angkasa Pura I titipkan kepada PN Wates. Dengan mekanisme konsinyasi, dana bau bisa diambil di Pengadilan jika persyaratan ganti rugi lahan sudah lengkap. 

Berdasarkan catatan, empat sidang tersebut berlangsung pada 2016 dengan penyelesaian 6 berkas, sidang kedua pada tahun 2017 yang menyelesaikan 250 berkas, dan disusul sidang sebanyak dua kali pada tahun 2018 dengan 22 berkas.

Meski demikian, sejumlah pemilik lahan yang digusur demi pembangunan bandara mengaku masih menemui kendala yang membuat mereka belum bisa mencairkan dana ganti rugi hingga saat ini.

Baca Juga: Bandara Baru di Yogyakarta Dipastikan Beroperasi Terbatas April 2019

1. Masih ada warga yang belum bisa mencairkan dana kompensasi atas lahannya

IDN Times/Daruwaskita

Mantan pengurus Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Fajar Ahmadi, mengatakan sidang konsinyasi yang digelar oleh PN Wates Kulon Progo merupakan sidang "konyol-konyolan" karena masih ada pemilik lahan yang dipersulit mencairkan dana kompensasinya.

PWPP-KP merupakan salah satu organisasi yang mewadahi aspirasi masyarakat yang menolak penggusuran di Kulon Progo. Setelah sidang konsinyasi selesai, organisasi semacam PWPP-KP dilaporkan sudah bubar.

"Masih ada puluhan warga korban gusuran yang belum bisa cairkan dana kompensasi yang diberikan oleh PT Angkasa Pura I, meski sudah diputus dalam sidang konsinyasi," ucapnya kepada IDN Times, Selasa (19/2).

Warga terdampak yang paling banyak belum bisa mencairkan dana kompensasi berasal dari Desa Glagah sedangkan warga dari desa lain sudah banyak mencairkan dana kompensasi.

"Ada yang urus [hak] waris dan sudah diberi keterangan [ahli] waris tapi tetap tak bisa mencairkan dananya. Padahal kwitansi jual-beli tanah sudah dimiliki. Dipingpong oleh BPN dan PN," ujar Fajar.

2. Karena dulu menentang, sekarang dipersulit?

IDN Times/Daruwaskita

Fajar mengaku sempat marah kepada BPN dan PN Wates karena merasa dipersulit dalam mengurus pencairan dana kompensasi. Menurutnya, proses ini tak semudah ketika pencairan dana masih berlangsung di tingkat desa.

"Apa ini ada kesengajaan karena para warga dulu menolak pembangunan bandara? Sekarang [kami] balik dipersulit mencairkan dana kompensasi. Apa mereka mau balas dendam?" ucapnya.

3. Warga yang sudah menjual lahannya masih menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan

IDN Times/Daruwaskita

Warga yang tanahnya telah dibeli PT Angkasa Pura I masih menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019. Menurut Fajar, tagihan pajak tidak seharusnya dikirim ke warga karena lahan tersebut sudah bukan milik mereka lagi.

"Terus artinya sidang konsinyasi itu apa? Kok, kita masih dapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019 ini," ungkapnya.

4. Gunakan jasa pengacara untuk urus pencairan dana kompensasi

https://www.youtube.com/embed/GH2dpw0HGA8

Karena pencairan dana kompensasi lahan banyak dipersulit banyak warga yang menggunakan jasa kuasa hukum untuk mempercepat proses pencairan dana.

"Kalau pakai kuasa hukum memang cepat namun penerima dana kompensasi harus keluar dana besar untuk membayar jasa lawyer," terangnya.

5. Pemkab Kulon Progo akui masih ada warga yang belum cairkan dana

IDN Times/Daruwaskita

Sementara itu Sekda Kulon Progo, Astungkoro tak membantah hingga kini masih ada warganya yang belum bisa mencairkan dana kompensasi lahan meski sidang konsinyasi sudah selesai sejak tahun 2018.

"Masih ada namun saya tidak hafal jumlahnya berapa kepala keluarga," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (20/2).

Astungkoro juga tak mengetahui jumlah dana kompensasi yang belum terbayarkan. Namun dia berkilah, warga yang kesulitan mencairkan dana sebagaian besar terkendala dengan hak waris. Urusan tersebut makin sulit karena ada ahli waris yang tinggal di luar Kulon Progo bahkan di luar pulau Jawa.

Selain itu, adanya jual-beli lahan yang dilakukan di bawah tangan juga makin mempersulit pencairan dana kompensasi.

"Saya kira dua faktor itu yang menghambat warga terdampak pembangunan bandara yang masih kesulitan mencairkan dana kompensasi di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Klaim Tak Ada Kendala Infrastruktur, Ini Faktanya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya