TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 Orang

KPU usulkan beri santunan Rp30 juta - Rp36 juta

KPU RI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan angka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terus bertambah. Data dari Komisioner KPU RI Viryan Aziz tercatat jumlah KPPS yang meninggal mencapai 225 orang. Angka itu belum ditambah dengan KPPS yang sakit.  

"Jumlah (KPPS) yang wafat ada 225 orang dan sakit 1.470 orang. Total yang tertimpa musibah mencapai 1.470 orang," ujar Viryan seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (25/4). 

Lalu, berapa besaran uang santunan yang akan diberikan untuk KPPS yang wafat ketika bertugas? 

Baca Juga: Ini Deretan Wilayah Tertinggi Petugas KPPS Meninggal dan Sakit

1. Santunan bagi petugas KPPS meninggal dan sakit berbeda

IDN Times/Debbie Sutrisno

KPU, kata Viryan, mengusulkan pemberian santunan bagi KPPS yang meninggal dan sakit jumlahnya berbeda.

"Bagi petugas KPPS yang meninggal dunia (akan diberi santunan) sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta," ujar Viryan. 

Sedangkan, petugas KPPS yang terluka, mereka diusulkan mendapat santunan senilai Rp16 juta.  

"Adapun petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta," kata dia lagi. 

2. Ketua KPU menyebut cara sistem pembayaran santunan akan diusulkan oleh daerah

IDN Times/Irfan Fathurohman

Kementerian Keuangan RI telah menyetujui pemberian santunan kepada para petugas KPPS meninggal dan sakit. Meski demikian, ada sistem pencairan santunan dari KPU yang harus dipatuhi. 

"Kami usulkan santunan dilakukan oleh KPU Daerah," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Sejauh ini, para petugas KPPS meninggal, tercatat karena kelelahan. KPU telah menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap kesehatan petugas KPPS.

3. Mulai muncul wacana agar pemilu dan pileg dilakukan secara terpisah

Antara Foto

Akibat tingginya jumlah korban jiwa lantaran kelelahan untuk melakukan penghitungan suara, maka mulai muncul wacana agar pemilu legislatif dan pilpres diselenggarakan secara terpisah. Cendekiawan Muslim Komarudin Hidayat mengatakan penyelenggaraan pemilu serentak juga membebani penyelenggara. 

"Pemilu ini memang berat sekali bebannya, dalam satu hari lima coblosan se-Indonesia. Persaingannya juga ketat sehingga beban dari pelaksana itu berat. Ke depan agar dipertimbangkan dipisah antara pilpres dan pileg," kata Komarudin kepada wartawan di Jakarta pada (23/4) lalu. 

Apalagi situasi pemilu saat ini diikuti oleh sekitar 180 juta pemilih yang tersebar di lebih dair 800 ribu TPS. 

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Fakta-Fakta Pemilu 2019 dari A Sampai Z

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya