TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Mekanisme Penetapan Caleg dan Capres Terpilih di Pemilu 2019

Paling lama tanggal 28 Mei 2019

IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,  Arief Budiman, menjelaskan secara detail terkait skema penetapan para calon terpilih (caleg dan capres-cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Seperti diketahui, itu terkait hasil dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar secara serentak pada Rabu, 17 April 2019 lalu.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Bersalah KPU dari 2 Laporan Kubu Prabowo-Sandiaga

1. Ada waktu tiga hari setelah 22 Mei untuk menunggu apakah ada gugatan Pemilu ke MK

IDN Times/Denisa Tristianty

Arief menjelaskan ada waktu tiga hari bagi masing-masing calon terpilih berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi tingkat nasional. Tiga hari itu untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalkan tanggal 22 Mei ditetapkan hasil rekap, kemudian kesempatannya (ajukan gugatan ke MK) tanggal 23, 24, 25. Kalau tanggal 25 kami lihat gak ada sengketa ke MK (Mahkamah Konstitusi), maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian, tanggal 26, 27, 28, paling lama tanggal 28, itu sudah bisa menetapkan calon terpilihnya," kata Arief di KPU RI, Jumat (17/5) sore tadi.

"Paling cepat (penetapan calon terpilih) tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," lanjut dia.

2. Hari penetapan calon terpilih dan paslon terpilih bukan tanggal 22 Mei 2019

IDN Times/Denisa Tristianty

Lebih lanjut, Komisioner KPU, Ilham Saputra, juga menjelaskan lagi bahwa tanggal 22 Mei bukan penetapan siapa caleg dan paslon Pilpres yang terpilih.

"Ya belum, tanggal itu (22 Mei) baru selesai rekapitulasi suara nasional. Kan tiga hari tadi itu pokoknya (tunggu sengketa) jika ada yang melaporkan ke MK," ucap dia.

Ia juga memastikan, tanggal 22 Mei 2019 adalah batas waktu selesai rekapitulasi tingkat nasional. Rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional telah digelar KPU RI sejak Jumat, 10 Mei 2019, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sementara, Arief juga menjelaskan tanggal 22 Mei 2019 akan ada penetepan rekapitulasi sesuai pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini.

"Seperti sekarang, sudah ada 27 provinsi. Dokumennya kan sudah ada, nah saya tinggal tetapkan langsung 27 provinsi," kata Arief.

Baca Juga: Ketua KPU Skors Pleno Rekapitulasi Suara untuk Satu Hari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya