Begini Mekanisme Penetapan Caleg dan Capres Terpilih di Pemilu 2019
Paling lama tanggal 28 Mei 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menjelaskan secara detail terkait skema penetapan para calon terpilih (caleg dan capres-cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Seperti diketahui, itu terkait hasil dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar secara serentak pada Rabu, 17 April 2019 lalu.
Baca Juga: Bawaslu Putuskan Bersalah KPU dari 2 Laporan Kubu Prabowo-Sandiaga
1. Ada waktu tiga hari setelah 22 Mei untuk menunggu apakah ada gugatan Pemilu ke MK
Arief menjelaskan ada waktu tiga hari bagi masing-masing calon terpilih berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi tingkat nasional. Tiga hari itu untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misalkan tanggal 22 Mei ditetapkan hasil rekap, kemudian kesempatannya (ajukan gugatan ke MK) tanggal 23, 24, 25. Kalau tanggal 25 kami lihat gak ada sengketa ke MK (Mahkamah Konstitusi), maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian, tanggal 26, 27, 28, paling lama tanggal 28, itu sudah bisa menetapkan calon terpilihnya," kata Arief di KPU RI, Jumat (17/5) sore tadi.
"Paling cepat (penetapan calon terpilih) tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," lanjut dia.
Baca Juga: Ketua KPU Skors Pleno Rekapitulasi Suara untuk Satu Hari