TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Salah! Ini Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Sesuai Aturan

Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir

Ilustrasi - juru parkir TPE di Jalan Sabang sedang mengatur kendaraan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Tarif parkir kendaraan di Jakarta hingga saat ini belum mengalami perubahan. Padahal Pemprov DKI Jakarta sempat berencana untuk merevisi
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dan menaikkan tarif parkir.

Revisi Pergub untuk kenaikan tarif parkir itu juga sekaligus memuat pengenaan tarif batas atas bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

Namun hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan perubahan peraturan tersebut.

Berikut adalah tarif parkir di Jakarta yang masih berlaku, sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2017:

Baca Juga: Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan Parkir

1. Tarif layanan parkir di ruang milik jalan

Mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat masih tampak berfungsi dengan baik. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Pada Golongan Jalan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), jenis kendaraan seperti sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya dikenakan tarif Rp3 ribu hingga Rp12 ribu per jam.

Bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 4 ribu sampai Rp12 ribu per jam, sepeda motor dikenakan tarif Rp2 ribu hingga Rp6ribu per jam, dan sepeda Rp 1 ribu untuk satu kali parkir.

Kemudian untuk Golongan Jalan A, jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya dikenakan tarif Rp3 ribu hingga Rp9 ribu per jam.

Bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp4 ribu sampai Rp9 ribu per jam, sepeda motor dikenakan tarif Rp2 ribu hingga Rp4.500 per jam, dan sepeda Rp1 ribu untuk satu kali parkir.

Sementara untuk Golongan Jalan B dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2 ribu hingga Rp6 ribu per jam.

Bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 4 ribu sampai Rp6 ribu per jam, sepeda motor dikenakan tarif Rp2 ribu hingga Rp3 ribu per jam, dan sepeda Rp1 ribu untuk satu kali parkir.

Baca Juga: Tebet Eco Park Jakarta Bakal Buka Kembali, Sudah Ada Area Parkir Lho!

2. Tarif layanan pemakaian lingkungan/pelataran/gedung parkir

Ilustrasi tempat parkir (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Di lingkungan parkir harian, kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya dikenakan Rp4 ribu hingga Rp7.500 untuk jam pertama, dan Rp2 ribu sampai Rp6 ribu untuk setiap jam berikutnya.

Sementara untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp6 ribu sampai Rp7 ribu untuk jam pertama, Rp3 ribu untuk setiap jam berikutnya.

Kemudian sepeda motor sebesar Rp1 ribu hingga Rp3 ribu per jam dan sepeda Rp1 ribu untuk satu kali parkir.

Di lingkungan pelataran parkir harian, kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya dikenakan Rp4 ribu hingga Rp7.500 untuk jam pertama, dan Rp6 ribu sampai Rp6 ribu untuk setiap jam berikutnya.

Untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp6 ribu sampai Rp7 ribu untuk jam pertama, Rp3 ribu untuk setiap jam berikutnya.

Kemudian sepeda motor sebesar Rp1 ribu hingga Rp3 ribu per jam dan sepeda Rp1 ribu untuk satu kali parkir.

Di lingkungan gedung parkir harian, kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya dikenakan Rp4 ribu hingga Rp10 ribu untuk jam pertama, Rp2 ribu sampai Rp8 ribu untuk setiap jam berikutnya.

Sementara untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp6 ribu sampai Rp7 ribu untuk jam pertama, Rp3 ribu untuk setiap jam berikutnya.

Kemudian sepeda motor sebesar Rp1 ribu hingga Rp4 ribu per jam dan sepeda Rp1 ribu untuk satu kali parkir.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya