Jumlah Penumpang KRL Jadi Kriteria Penataan Kawasan Stasiun di DKI
KRL sebagai sistem angkutan umum massal di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jumlah ridership atau penumpang kereta rel listrik (KRL) menjadi salah satu kriteria untuk penataan stasiun di Jakarta.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari, mengatakan, penumpang dijadikan kriteria untuk mendapat gambaran bagaimana moda transportasi yang dapat diintegrasikan.
"KRL ini sudah ada sebagai sistem angkutan umum massal di Jakarta. Ada beberapa kriteria, di antaranya tentang ridership. Bagaimana jumlah penumpang dari masing-masing moda transportasi, terutama kereta dengan potensi integrasi menjadi suatu kawasan," kata Rudy, dikutip Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Pemkot Ungkap Alasan Sulitnya Bangun TOD di Tangsel
Baca Juga: Butuh Waktu Lebih dari 10 Tahun Wujudkan Kawasan TOD di Jakarta
1. Stasiun yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya
Rudy mencontohkan stasiun yang memiliki potensi integrasi dengan moda transprotasi lainnya, yaitu Stasiun Tanah Abang.
"Di situ ada TransJakarta, KRL, semakin banyak moda transportasi yang diintegrasikan, itu jadi poin tersendiri untuk dilakukan penataan selain ridership," kata dia.