TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Lagi hingga 30 Hari

Proses hukum terhadap Ferdy Sambo masih berjalan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Perpanjangan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo Cs kembali dilakukan selama 30 hari.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan mulai 7 Februari hingga 8 Maret 2023.

"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023," kata Djuyamto, dikutip dari ANTARA, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga: Irfan Widyanto Akui Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo

Baca Juga: Pleidoi Baiquni Wibowo: Saya Tugas di Propam Bukan karena Ferdy Sambo

1. Masa penahanan Ferdy Sambo sebelumnya pernah diperpanjang

Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jaksel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo juga telah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perpanjangan tersebut mulai berlaku pada 8 Januari hingga 6 Februari 2023.

"Proses hukum masih bergulir dan vonis baru akan dibacakan 13 Februari, maka masa penahanannya diperpanjang hingga 30 hari ke depan," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Minggu Kedua Februari 2023 

2. Vonis Ferdy Sambo Cs pada 13 Februari 2023

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai jalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (1/11/2022). (youtube.com/CNN Indonesia TV POOL)

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan, sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bakal digelar pada minggu kedua Februari 2023.

Sidang vonis tersebut akan dimulai dari terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.

“Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agendanya sidang putusan pada Senin, 13 Februari,” kata Djuyamto kepada IDN Times, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ternyata Ini Pertimbangan Jaksa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya