Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Lagi hingga 30 Hari
Proses hukum terhadap Ferdy Sambo masih berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perpanjangan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo Cs kembali dilakukan selama 30 hari.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan mulai 7 Februari hingga 8 Maret 2023.
"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023," kata Djuyamto, dikutip dari ANTARA, Minggu (5/2/2023).
Baca Juga: Irfan Widyanto Akui Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo
Baca Juga: Pleidoi Baiquni Wibowo: Saya Tugas di Propam Bukan karena Ferdy Sambo
1. Masa penahanan Ferdy Sambo sebelumnya pernah diperpanjang
Pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo juga telah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perpanjangan tersebut mulai berlaku pada 8 Januari hingga 6 Februari 2023.
"Proses hukum masih bergulir dan vonis baru akan dibacakan 13 Februari, maka masa penahanannya diperpanjang hingga 30 hari ke depan," ujar Djuyamto.
Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Minggu Kedua Februari 2023
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ternyata Ini Pertimbangan Jaksa