TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terapkan Hidup Sehat, KPK hingga Polri Dapat Penghargaan dari Presiden

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko PMK

Sejumlah kementerian/lembaga mendapatkan penghargaan Germas Award 2022 yang diserahkan Menko PMK, Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kementerian dan lembaga mendapatkan penghargaan bertajuk Germas Award 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polri berhasil mendapatkan penghargaan tersebut dari kategori berbeda.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy kepada kementerian/lembaga yang berhasil mendapatkannya.

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Mengapa Kesehatan Mental Penting?

1.Penganugerahan dari Presiden

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Germas Award merupakan penganugerahan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada kementerian/lembaga terbaik dalam pelaksanaan pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Para pemenang penganugerahan tersebut diberikan piagam yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presidensi Indonesia di G20 Perjuangkan Kesehatan Global 

2. Germas Award untuk tingkatkan komitmen

Menko PMK, Muhadjir Effendy menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan Polri yang menjadi salah satu pemenang Germas Award 2022, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, mengatakan, tujuan dilaksanakannya Germas Award adalah untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian lintas sektor pemerintah.

Termasuk optimalisasi keterlibatan sektor nonpemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Terutama dalam mengkampanyekan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk terus membudayakan Germas agar menjadi budaya di setiap institusi dan masyarakat," kata dia.

Adapun pembudayaan Germas telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Germas.

Sementara itu, penilaian pembudayaan Germas di kementerian/lembaga dilakukan sejak tanggal 29 Agustus hingga 31 Oktober 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya