TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunggu TOD Jadi, DKI Kedepankan Penataan Kawasan Stasiun KRL 

Kegiatan penataan kawasan stasiun bersifat quick win

Suasana Stasiun Manggarai dengan wajah baru (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kawasan stasiun kereta rel listrik (KRL) yang ada di wilayah Ibu Kota sembari menunggu pengembangan Transit Oriented Development (TOD).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari mengatakan, hal tersebut merupakan program jangka pendek yang dilakukan berdasarkan rapat terbatas dengan Presiden.

"Pemprov DKI ada penataan kawasan stasiun. Kami lakukan suatu kegiatan penataan kawasan stasiun yang sifatnya quick win, yaitu kolaborasi antara DKI, pemerintah pusat, BUMN dan BUMD," ujar dia.

Baca Juga: Butuh Waktu Lebih dari 10 Tahun Wujudkan Kawasan TOD di Jakarta

Baca Juga: Prioritaskan Pejalan Kaki, Pemprov DKI Jakarta Kembangkan TOD

1. Stasiun yang sudah ditata

Suasana Jalur Layang di Stasiun Manggarai dengan wajah baru (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sejak 2019, kata dia, Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan sejumlah stakeholder untuk melakukan penataan kawasan. Pada tahap 1, sudah ada 4 stasiun yang dilakukan penataan, yaitu Tanah Abang, Senen, Sudirman, dan Juanda.

Pada tahap 2, kata Rudy, pihaknya telah menyelesaikan penataan 5 stasiun, yaitu Palmerah, Tebet, Manggarai, Gondangdia, dan Jakarta Kota.

Kemudian pada tahap 3 dilakukan penataan halte bus terintegrasi stasiun oleh PT TransJakarta, yakni di kawasan Stasiun Cawang, Jatinegara, Kampung Pulo, Matraman, dan Juanda.

Dengan demikian, sudah ada 12 stasiun kereta yang saat ini sudah berhasil ditata melalui kolaborasi tersebut.

2. Pembiayaan penataan stasiun

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Rudy mengatakan, penataan pada tahap 1 bisa cepat dilakukan karena pembiayaannya bukan berasal dari APBD.

Pembiayaan tahap 1 berasal dari kompensasi seperti dari Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L) atau Koefisien Luas Bangun (KLB).

"Tahap 1 kami menggunakan APBD dari masing-masing SKPD, tapi karena pandemik yang berpengaruh terhadap APBD, sehingga tahun 2020/2021 menggunakan non-APBD dari SP3L dan KLB, karena kegiatan penataan butuh segera diselesaikan," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya