TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lebih Besar dari Korupsi e-KTP, Ini 7 Fakta Tentang Kasus BLBI

BLBI jadi rekor kasus korupsi terbesar.

Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung. 

"Setelah terpenuhi dua alat bukti dan sudah dilakukan ekspose, pimpinan dan penyidik sepakat untuk menaikan status ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017), seperti yang dikutip dari Kompas.com. Kasus ini kembali menjadi perbincangan hangat publik karena kerugian negara yang ditimbulkan lebih besar daripada korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. 

Bagaimana awal mula kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat itu? Berikut 7 fakta kasus BLBI:

Baca juga: Seperti apakah kronologi penangkapan buronan yang merugikan negara 169,4 miliar rupiah tersebut?

1. Bank Indonesia kucurkan dana sebanyak Rp 147,7 triliun.

okezone.comMulanya, Bank Indonesia mengucurkan dana kepada 48 bank pada tahun 1998. BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter pada 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi krisis. 

2.  Investigasi dilakukan pada 2000.

rmol.comBadan Pemeriksa Keuangan menginvestigasi penyaluran dan penggunaan dana BLBI pada Januari 2000. BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp 138,7 triliun pada Agustus 2000.

3. Kasus BLBI sempat disetop.

Solopos.cpmPresiden RI kelima Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi surat keterangan lunas (SKL) dan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan Rp 138,4 triliun, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, dinyatakan merugikan keuangan negara. 

4. KPK turun tangan mengusut kasus BLBI.

Yudi Mahatma/ANTARA FOTOSetelah Kejaksaan Agung membatalkan SP3 pada September 2008, KPK menyatakan siap mengusut kembali kasus ini.

5. Bunga subsidi BLBI baru lunas 20 tahun mendatang?? Serius?

liputan6.com

Negara masih membayar bunga subsidi BLBI sekitar Rp 60 triliun per tahun. Bunga tersebut bisa lunas sekitar 20 tahun mendatang.

6. Menjadi rekor kasus korupsi terbesar!

kompasiana.comKasus BLBI menjadi rekor korupsi terbesar akibat kasus SKL BLBI. KPK menaksir kerugiannya mencapai Rp 3,7 triliun. Di peringkat kedua, barulah ada kasus e-KTP dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Adapun kasus terbesar ketiga, korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor Jawa Barat dengan kerugian negara Rp 464 miliar. 


Baca juga: Demi Pulangkan Samadikun, Pemerintah Indonesia akan Lepas 4 Teroris ke Tiongkok?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya