Kerja Baru Sebulan Sudah Bisa Dapat THR, Ini Perhitungannya
THR kamu sudah cair?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Satu hal yang paling ditunggu-tunggu di bulan Ramadan ini adalah turunnya THR alias Tunjangan Hari Raya. THR juga yang membuat para pekerja tetap semangat bekerja meski sedang berpuasa. Pemerintah menetapkan pencairan THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Untuk kamu yang baru kerja satu bulan, tak perlu khawatir. Kamu tetap bisa mendapat THR, kok.
Bagaimana perhitungannya?
Baca juga: THR Bermasalah? Adukan Saja ke Sini
Sudah tahu aturan THR?
Aturan tentang THR tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Aturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.
THR diberikan dalam bentuk uang, bukan barang. Hal ini juga diatur dalam pasal 6 Pemenakertrans No.6 Tahun 2016. Jadi, perusahaan tempat kalian bekerja boleh diadukan ke Kemenakertrans jika membayarkan THR dalam bentuk barang atau disebut sebagai parcel. Lain cerita kalau parcel diberikan sebagai hadiah tambahan di luar THR.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.