TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ABG di Depok Diringkus saat Ambil Ganja 3,4 Kg Melalui Jasa Ekspedisi

Jangan ditiru ya guys!

Anggota Polsek Bojongsari memperlihatkan ganja yang dikirim melalui ekspedisi. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Polsek Bojongsari Depok menggagalkan pengiriman ganja dari bandar narkotika kepada kurir di wilayah hukum Polsek Bojongsari. Ganja seberat 3,4 kilogram itu digagalkan usai dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Sawangan.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana, mengatakan pengungkapan ganja berawal dari adanya informasi yang diterima Reskrim Polsek Bojongsari. Ganja dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Kami menerima laporan itu langsung menurunkan tim untuk mendatangi titik lokasi pengiriman," ujar Yogi kepada IDN Times, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga: Pria di Mimika Ditangkap Saat Ambil Paket Berisi Ganja

1. Ganja diambil kurir perempuan muda

Barang bukti ganja yang dikirim melalui ekspedisi dapat digagalkan Polsek Bojongsari. (Istimewa)

Paket ganja yang sudah datang sudah ditunggu anggota Reskrim Polsek Bojongsari dengan bersembunyi di sekitar lokasi. Hal itu dilakukan untuk memantau orang yang akan mengambil ganja di lokasi ekspedisi.

"Benar saja ada yang ngambil, seorang perempuan berinisial RR (17 tahun) untuk mengambil paket ganja," terang Yogi.

Setelah dipastikan pelaku RR yang merupakan kurir mengambil barang tersebut, anggota Polsek Bojongsari segera menyergap. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023.

"Pelaku langsung kami tangkap dan dibawa ke Polsek Bojongsari bersama barang bukti ganja," ucap Yogi.

Baca Juga: Pria yang Palak Pedagang dan Tusuk Petugas Linmas di Depok Ditangkap

2. Satu kotak berisikan tiga kemasan paket ganja

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogi menjelaskan, paket ganja yang dikirim melalui ekspedisi dikemas berbentuk kotak kardus, layaknya pengiriman barang melalui ekspedisi. Setelah dibongkar, terdapat tiga bungkus plastik hitam berisi ganja.

"Setelah kotak paket kami bongkar ternyata didalamnya ada tiga bungkus warna hitam berisikan ganja," jelasnya.

Yogi tidak menjelaskan lebih rinci hukuman pidana untuk RR yang mengambil barang tersebut di ekspedisi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya